PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
- pemenuhan Hak Anak; dan.
- Perlindungan Khusus Anak.
(2) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- Pemantauan;
- Evaluasi; dan
- Pelaporan.
PEMANTAUAN
