INDIKASI-GEOGRAFIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Permohonan . . .
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Indikasi- geografis yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
Produsen adalah pihak yang menghasilkan barang.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya, termasuk Indikasi-geografis dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Hari adalah hari kerja.
Buku Persyaratan adalah suatu dokumen yang memuat informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki kategori sama.
Pemakai Indikasi-geografis adalah Produsen yang menghasilkan barang sesuai dengan Buku Persyaratan terkait dan didaftar di Direktorat Jenderal.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk indikasi- geografis.
BAB II . . .
Bagian Pertama Umum
Pasal 2
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh Indikasi- geografis.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan tangan, atau barang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1.
(3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi
sebagai Indikasi-geografis apabila telah terdaftar dalam Daftar Umum Indikasi-geografis di Direktorat Jenderal.
(4) Indikasi-geografis terdaftar tidak dapat berubah menjadi
milik umum.
(5) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dipergunakan pada barang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Buku Persyaratan.
Bagian Kedua Indikasi-Geografis yang Tidak Dapat Didaftar
Pasal 3
Indikasi-geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya :
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
- menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya;
- merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau
- telah menjadi generik.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Indikasi-Geografis
Pasal 4
Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis tersebut masih ada.
Pasal 5
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal.
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:
- pihak yang mengusahakan barang hasil alam atau kekayaan alam;
- produsen barang hasil pertanian;
- pembuat barang hasil kerajinan tangan atau barang hasil industri; atau
- pedagang yang menjual barang tersebut;
- lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
- kelompok konsumen barang tersebut.
Pasal 6
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
mencantumkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
tanggal, bulan, dan tahun;
nama . . .
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; dan
- nama lengkap dan alamat Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri:
- surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan Buku Persyaratan yang terdiri atas:
nama Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan.
uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
label . . .
- label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
(4) Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah
yang dicakup oleh Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Bagian Pertama Pemeriksaan Administratif
Pasal 7
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif
atas kelengkapan persyaratan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1),
Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 6 ayat (3), Direktorat
Jenderal memberikan Tanggal Penerimaan.
(3) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(5) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif
Pasal 8
(1) Dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal dipenuhinya kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktorat Jenderal akan meneruskan Permohonan kepada Tim Ahli Indikasi-geografis.
(2) Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1
angka 1, Pasal 3, dan Pasal 6 ayat (3).
(4) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis mempertimbangkan
bahwa Permohonan telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Ahli Indikasi-geografis menyampaikan usulan kepada Direktorat Jenderal agar Indikasi-geografis didaftarkan di Daftar Umum Indikasi-geografis.
(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan biaya.
(6) Biaya pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) harus dibayar sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman Permohonan.
(7) Dalam hal biaya pemeriksaan substantif tersebut tidak
dibayarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 9
(1) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyetujui suatu
Indikasi-geografis dapat didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Tim Ahli Indikasi-geografis mengusulkan kepada Direktorat Jenderal untuk mengumumkan informasi yang terkait dengan Indikasi- geografis tersebut termasuk Buku Persyaratannya dalam Berita Resmi Indikasi-geografis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan dari Tim Ahli Indikasi-geografis.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyatakan bahwa
Permohonan ditolak, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan dari Tim Ahli Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapan atas penolakan tersebut dengan menyebutkan alasannya.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan
tanggapan atas penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut dan memberitahukannya kepada Pemohon atau melalui Kuasanya.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
tanggapan atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya tanggapan atas penolakan tersebut, Direktorat Jenderal menyampaikan tanggapan penolakan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi- geografis.
Pasal 10
(1) Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan
kembali dan mengusulkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
(2) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyetujui
tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktorat Jenderal mengumumkan Indikasi-geografis dan Buku Persyaratan, berdasarkan usulan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(3) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis tidak menyetujui
tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan untuk menolak Permohonan.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (3) kepada Pemohon atau melalui Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(5) Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.
(7) Biaya untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi
Banding Merek harus dibayarkan pada saat mengajukan permohonan banding tersebut.
Bagian Ketiga Pengumuman
Pasal 11
(1) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak
tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(2) Dalam hal Indikasi-geografis disetujui untuk didaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengumuman dalam Berita Resmi Indikasi-geografis memuat nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi- geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.
(3) Dalam hal Indikasi-geografis ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengumuman dalam Berita Resmi Indikasi-geografis memuat nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, dan nama Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan selama 3 (tiga) bulan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Keberatan dan Sanggahan
Pasal 12
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), terhadap Indikasi- geografis yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2), setiap pihak dapat mengajukan
keberatan secara tertulis atas Permohonan kepada Direktorat Jenderal dalam rangkap 3 (tiga), dengan membayar biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
alasan dengan disertai bukti yang cukup bahwa Permohonan seharusnya tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula diajukan berkenaan dengan batas daerah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya.
(4) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan/atau ayat (3), Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, mengirimkan salinan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
(5) Pemohon atau Kuasanya berhak menyampaikan
sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan dimaksud.
Bagian Kelima Pemeriksaan Substantif Ulang
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (5), Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan substantif ulang terhadap Indikasi-geografis dengan memperhatikan adanya sanggahan.
(2) Pemeriksaan . . .
(2) Pemeriksaan substantif ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktorat Jenderal melakukan pendaftaran terhadap Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Indikasi-geografis.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya bahwa Indikasi-geografis ditolak.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak diterimanya keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa keberatan tidak dapat diterima, Direktorat Jenderal melakukan pendaftaran terhadap Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Indikasi-geografis.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diputuskannya hasil pemeriksaan substantif ulang, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
Bagian Keenam Tim Ahli Indikasi-Geografis
Pasal 14
(1) Tim Ahli Indikasi-geografis merupakan lembaga non-
struktural yang melakukan penilaian mengenai Buku Persyaratan, dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Direktorat Jenderal sehubungan dengan pendaftaran, perubahan, pembatalan, dan/atau pengawasan Indikasi-geografis nasional.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota Tim Ahli Indikasi-geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi-geografis yang berasal dari:
- perwakilan dari Direktorat Jenderal;
- perwakilan dari departemen yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau departemen terkait lainnya;
- perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
- ahli lain yang kompeten.
(3) Anggota Tim Ahli Indikasi-geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(4) Tim Ahli Indikasi-geografis dipimpin oleh seorang ketua
yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi- geografis.
(5) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi-geografis dibantu oleh Tim Teknis Penilaian yang keanggotaannya didasarkan pada keahlian.
(6) Tim Teknis Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dibentuk oleh Direktorat Jenderal atas rekomendasi Tim Ahli Indikasi-geografis.
Bagian Pertama Pemakai Indikasi-Geografis
Pasal 15
(1) Pihak Produsen yang berkepentingan untuk memakai
Indikasi-geografis harus mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi-geografis ke Direktorat Jenderal dengan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Produsen . . .
(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
mengisi formulir pernyataan sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mendaftarkan Produsen Pemakai Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi-geografis.
Bagian Kedua Pengawasan terhadap Pemakai Indikasi-Geografis
Pasal 16
(1) Setiap pihak dapat menyampaikan hasil pengawasan
terhadap Pemakai Indikasi-Geografis kepada badan yang berwenang dengan tembusan disampaikan kepada Direktorat Jenderal bahwa informasi yang dicakup dalam Buku Persyaratan tentang barang yang dilindungi Indikasi-geografis tidak dipenuhi.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus memuat bukti beserta alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis.
(4) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
diterimanya hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Ahli Indikasi-geografis memeriksa hasil pengawasan tersebut dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Direktur Jenderal, termasuk tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Direktorat Jenderal memutuskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan, termasuk untuk melakukan pembatalan terhadap Pemakai Indikasi-geografis terdaftar.
(2) Dalam hal Direktorat Jenderal memutuskan untuk
melakukan pembatalan terhadap Pemakai Indikasi- geografis terdaftar, Pemakai Indikasi-geografis terdaftar akan dicoret dari Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan selanjutnya dinyatakan sebagai tidak berhak untuk menggunakan Indikasi-geografis.
(3) Keberatan terhadap pembatalan Pemakai Indikasi-
geografis terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan tersebut.
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diputuskannya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
Pasal 18
(1) Penghapusan Pemakaian Indikasi-geografis terdaftar dapat
diajukan atas prakarsa Pemakai Indikasi-geografis yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Pemakai Indikasi-geografis terdaftar akan dicoret
dari Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan kemudian akan dinyatakan sebagai tidak berhak untuk menggunakan Indikasi-geografis.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diputuskannya penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis
Pasal 19
(1) Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan
memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi- geografis di wilayah Republik Indonesia.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi-geografis dapat dibantu oleh Tim Teknis Pengawasan yang terdiri dari tenaga teknis di bidang barang tertentu untuk memberikan pertimbangan atau melakukan tugas pengawasan.
(3) Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat berasal dari:
- lembaga yang kompeten melaksanakan pengawasan baik di tingkat daerah maupun ditingkat pusat; dan/atau
- lembaga swasta atau lembaga pemerintah non- departemen yang diakui sebagai institusi yang kompeten dalam melaksanakan inspeksi/pengawasan yang berkaitan dengan barang-barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis.
(4) Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus selalu diperbaharui dan dimonitor oleh Tim Ahli Indikasi- geografis.
(5) Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses masyarakat umum dan digunakan sebagai acuan bagi Pemakai Indikasi-geografis.
(6) Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk oleh Direktorat Jenderal atas rekomendasi
Tim Ahli Indikasi-geografis.
BAB VI . . .
Pasal 20
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat
tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi-geografis di Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat didaftar apabila Indikasi-geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.
(3) Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan
persyaratan administratif Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga terhadap Permohonan dari luar negeri.
(4) Dalam hal Permohonan dari luar negeri telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar dan melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
(5) Direktorat Jenderal menolak Permohonan dari luar negeri
dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberitahukan kepada Pemohon melalui Kuasanya atau perwakilan diplomatiknya di Indonesia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan penolakan tersebut.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengumuman, keberatan,
dan sanggahan serta permohonan banding dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan dari luar negeri.
(8) Permohonan dari luar negeri yang didaftar diberi
perlindungan sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII . . .
Bagian Pertama Perubahan dan Penarikan Kembali Permohonan
Pasal 21
(1) Perubahan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat diajukan selama Permohonan belum diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penarikan kembali terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat dilakukan sebelum Direktorat Jenderal memutuskan pendaftaran Indikasi-geografis.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Kedua Perubahan Buku Persyaratan Setelah Pendaftaran
Pasal 22
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan
terhadap Buku Persyaratan sesuai dengan perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau adanya perubahan mengenai batas geografis.
(2) Permohonan perubahan terhadap Buku Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan menyampaikan alasan dan perubahannya.
(3) Dalam hal permohonan perubahan Buku Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, Direktorat Jenderal melakukan Pengumuman mengenai perubahan Buku Persyaratan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(4) Terhadap . . .
(4) Terhadap perubahan Buku Persyaratan diberlakukan
ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, serta keberatan dan sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(5) Dalam hal Direktorat Jenderal menolak permohonan
perubahan Buku Persyaratan, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.
(6) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penolakan dimaksud.
Bagian Ketiga Berakhirnya Perlindungan Indikasi-geografis
Pasal 23
(1) Setiap pihak, termasuk Tim Ahli Indikasi-geografis dapat
menyampaikan kepada Direktorat Jenderal hasil pengamatan bahwa karakteristik khas dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis telah tidak ada.
(2) Dalam hal hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal meneruskan hasil pengamatan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil pengamatan tersebut.
(3) Dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya
hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah- langkah yang harus dilakukan kepada Direktorat Jenderal.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal mempertimbangkan hasil keputusan Tim Ahli Indikasi-geografis tersebut dan tindakan-tindakan yang harus dilakukan, termasuk untuk membatalkan Indikasi-geografis.
(5) Dalam hal Direktorat Jenderal memberikan keputusan
pembatalan terhadap Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi- geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), atau melalui Kuasanya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.
(6) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diputuskannya hasil pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
menyatakan pembatalan Indikasi-geografis dan berakhirnya pemakaian Indikasi-geografis oleh para Pemakai Indikasi-geografis.
(8) Keberatan terhadap pembatalan Indikasi-geografis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan tersebut.
Pasal 24
(1) Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi
Banding Merek oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), dan
Pasal 22 ayat (5).
(2) Permohonan . . .
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Pasal 13 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (6), dengan membayar biaya.
(3) Ketentuan mengenai permohonan banding Indikasi-
geografis berlaku secara mutatis mutandis ketentuan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek serta Peraturan Pelaksanaannya.
Bagian Pertama Pelanggaran Indikasi-Geografis
Pasal 25
Pelanggaran Indikasi-geografis mencakup:
pemakaian Indikasi-geografis yang bersifat komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang yang tidak memenuhi Buku Persyaratan;
pemakaian suatu tanda Indikasi-geografis yang bersifat komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud:
untuk menunjukkan bahwa barang tersebut sebanding kualitasnya dengan barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
untuk mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau
untuk mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi-geografis;
- pemakaian . . .
- pemakaian Indikasi-geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal usul geografis barang itu;
- pemakaian Indikasi-geografis secara tanpa hak sekalipun tempat asal barang dinyatakan;
- peniruan atau penyalahgunaan lainnya yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang atau kualitas barang yang tercermin dari pernyataan yang terdapat pada:
- pembungkus atau kemasan;
- keterangan dalam iklan;
- keterangan dalam dokumen mengenai barang tersebut;
- informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal usulnya (dalam hal pengepakan barang dalam suatu kemasan); atau
- Tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang tersebut.
Bagian Kedua Gugatan
Pasal 26
(1) Pengajuan gugatan terhadap pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
- setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi- geografis;
- lembaga yang mewakili masyarakat; atau
- lembaga yang diberi kewenangan untuk itu.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan gugatan untuk
Indikasi-geografis berlaku secara mutatis mutandis ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
BAB X . . .
Pasal 27
(1) Dalam hal adanya pemakaian suatu tanda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (8) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi-geografis atas barang sejenis atau yang sama suatu tanda telah dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak menggunakan Indikasi-geografis, maka pihak lain tersebut dapat menggunakan tanda dimaksud untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanda dimaksud terdaftar sebagai Indikasi-geografis dengan syarat pihak lain tersebut menyatakan kebenaran mengenai tempat asal barang dan menjamin bahwa pemakaian tanda dimaksud tidak akan menyesatkan Indikasi-geografis terdaftar.
(2) Dalam hal suatu tanda sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (8) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek telah terdaftar atau dipakai sebagai merek sebelum atau pada saat permohonan suatu Indikasi-geografis atas barang sejenis atau yang sama dan tanda tersebut kemudian dinyatakan terdaftar sebagai Indikasi-geografis, maka pemakaian tanda sebagai merek dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak menggunakan Indikasi-geografis tetap dimungkinkan dengan syarat pemakai merek tersebut menyatakan kebenaran mengenai tempat asal barang dan menjamin bahwa pemakaian merek dimaksud tidak akan menyesatkan Indikasi-geografis terdaftar.
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2007
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
