Pasal 23
BAB 7 — PERUBAHAN DAN BERAKHIRNYA
(1) Setiap pihak, termasuk Tim Ahli Indikasi-geografis dapat
menyampaikan kepada Direktorat Jenderal hasil pengamatan bahwa karakteristik khas dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis telah tidak ada.
(2) Dalam hal hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal meneruskan hasil pengamatan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil pengamatan tersebut.
(3) Dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya
hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah- langkah yang harus dilakukan kepada Direktorat Jenderal.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal mempertimbangkan hasil keputusan Tim Ahli Indikasi-geografis tersebut dan tindakan-tindakan yang harus dilakukan, termasuk untuk membatalkan Indikasi-geografis.
(5) Dalam hal Direktorat Jenderal memberikan keputusan
pembatalan terhadap Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi- geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), atau melalui Kuasanya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.
(6) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diputuskannya hasil pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
menyatakan pembatalan Indikasi-geografis dan berakhirnya pemakaian Indikasi-geografis oleh para Pemakai Indikasi-geografis.
(8) Keberatan terhadap pembatalan Indikasi-geografis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan tersebut.
