Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan
kembali dan mengusulkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
(2) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyetujui
tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktorat Jenderal mengumumkan Indikasi-geografis dan Buku Persyaratan, berdasarkan usulan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(3) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis tidak menyetujui
tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan untuk menolak Permohonan.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (3) kepada Pemohon atau melalui Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(5) Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.
(7) Biaya untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi
Banding Merek harus dibayarkan pada saat mengajukan permohonan banding tersebut.
Bagian Ketiga Pengumuman
