Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak
tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(2) Dalam hal Indikasi-geografis disetujui untuk didaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengumuman dalam Berita Resmi Indikasi-geografis memuat nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi- geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.
(3) Dalam hal Indikasi-geografis ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengumuman dalam Berita Resmi Indikasi-geografis memuat nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, dan nama Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan selama 3 (tiga) bulan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Keberatan dan Sanggahan
