Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), terhadap Indikasi- geografis yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2), setiap pihak dapat mengajukan
keberatan secara tertulis atas Permohonan kepada Direktorat Jenderal dalam rangkap 3 (tiga), dengan membayar biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
alasan dengan disertai bukti yang cukup bahwa Permohonan seharusnya tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula diajukan berkenaan dengan batas daerah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya.
(4) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan/atau ayat (3), Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, mengirimkan salinan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
(5) Pemohon atau Kuasanya berhak menyampaikan
sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan dimaksud.
Bagian Kelima Pemeriksaan Substantif Ulang
