PP
INDIKASI-GEOGRAFIS
Pasal 21
BAB 7 — PERUBAHAN DAN BERAKHIRNYA
(1) Perubahan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat diajukan selama Permohonan belum diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penarikan kembali terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat dilakukan sebelum Direktorat Jenderal memutuskan pendaftaran Indikasi-geografis.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Kedua Perubahan Buku Persyaratan Setelah Pendaftaran
