Pasal 20
BAB 6 — INDIKASI-GEOGRAFIS DARI
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat
tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi-geografis di Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat didaftar apabila Indikasi-geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.
(3) Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan
persyaratan administratif Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga terhadap Permohonan dari luar negeri.
(4) Dalam hal Permohonan dari luar negeri telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar dan melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
(5) Direktorat Jenderal menolak Permohonan dari luar negeri
dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberitahukan kepada Pemohon melalui Kuasanya atau perwakilan diplomatiknya di Indonesia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan penolakan tersebut.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengumuman, keberatan,
dan sanggahan serta permohonan banding dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan dari luar negeri.
(8) Permohonan dari luar negeri yang didaftar diberi
perlindungan sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII . . .
Bagian Pertama Perubahan dan Penarikan Kembali Permohonan
