PP
INDIKASI-GEOGRAFIS
Pasal 25
BAB 9 — PELANGGARAN DAN GUGATAN
Pelanggaran Indikasi-geografis mencakup:
pemakaian Indikasi-geografis yang bersifat komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang yang tidak memenuhi Buku Persyaratan;
pemakaian suatu tanda Indikasi-geografis yang bersifat komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud:
untuk menunjukkan bahwa barang tersebut sebanding kualitasnya dengan barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
untuk mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau
untuk mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi-geografis;
- pemakaian . . .
- pemakaian Indikasi-geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal usul geografis barang itu;
- pemakaian Indikasi-geografis secara tanpa hak sekalipun tempat asal barang dinyatakan;
- peniruan atau penyalahgunaan lainnya yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang atau kualitas barang yang tercermin dari pernyataan yang terdapat pada:
- pembungkus atau kemasan;
- keterangan dalam iklan;
- keterangan dalam dokumen mengenai barang tersebut;
- informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal usulnya (dalam hal pengepakan barang dalam suatu kemasan); atau
- Tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang tersebut.
Bagian Kedua Gugatan
