PP
INDIKASI-GEOGRAFIS
Pasal 26
BAB 9 — PELANGGARAN DAN GUGATAN
(1) Pengajuan gugatan terhadap pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
- setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi- geografis;
- lembaga yang mewakili masyarakat; atau
- lembaga yang diberi kewenangan untuk itu.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan gugatan untuk
Indikasi-geografis berlaku secara mutatis mutandis ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
