Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif
atas kelengkapan persyaratan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1),
Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 6 ayat (3), Direktorat
Jenderal memberikan Tanggal Penerimaan.
(3) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(5) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif
