PP
INDIKASI-GEOGRAFIS
Pasal 18
BAB 5 — PEMAKAIAN DAN PENGAWASAN
(1) Penghapusan Pemakaian Indikasi-geografis terdaftar dapat
diajukan atas prakarsa Pemakai Indikasi-geografis yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Pemakai Indikasi-geografis terdaftar akan dicoret
dari Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan kemudian akan dinyatakan sebagai tidak berhak untuk menggunakan Indikasi-geografis.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diputuskannya penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis
