Pasal 17
BAB 5 — PEMAKAIAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Direktorat Jenderal memutuskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan, termasuk untuk melakukan pembatalan terhadap Pemakai Indikasi-geografis terdaftar.
(2) Dalam hal Direktorat Jenderal memutuskan untuk
melakukan pembatalan terhadap Pemakai Indikasi- geografis terdaftar, Pemakai Indikasi-geografis terdaftar akan dicoret dari Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan selanjutnya dinyatakan sebagai tidak berhak untuk menggunakan Indikasi-geografis.
(3) Keberatan terhadap pembatalan Pemakai Indikasi-
geografis terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan tersebut.
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diputuskannya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
