PP
INDIKASI-GEOGRAFIS
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2007
,
