Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Tim Ahli Indikasi-geografis merupakan lembaga non-
struktural yang melakukan penilaian mengenai Buku Persyaratan, dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Direktorat Jenderal sehubungan dengan pendaftaran, perubahan, pembatalan, dan/atau pengawasan Indikasi-geografis nasional.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota Tim Ahli Indikasi-geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi-geografis yang berasal dari:
- perwakilan dari Direktorat Jenderal;
- perwakilan dari departemen yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau departemen terkait lainnya;
- perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
- ahli lain yang kompeten.
(3) Anggota Tim Ahli Indikasi-geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(4) Tim Ahli Indikasi-geografis dipimpin oleh seorang ketua
yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi- geografis.
(5) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi-geografis dibantu oleh Tim Teknis Penilaian yang keanggotaannya didasarkan pada keahlian.
(6) Tim Teknis Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dibentuk oleh Direktorat Jenderal atas rekomendasi Tim Ahli Indikasi-geografis.
Bagian Pertama Pemakai Indikasi-Geografis
