PP
INDIKASI-GEOGRAFIS
Pasal 5
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal.
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:
- pihak yang mengusahakan barang hasil alam atau kekayaan alam;
- produsen barang hasil pertanian;
- pembuat barang hasil kerajinan tangan atau barang hasil industri; atau
- pedagang yang menjual barang tersebut;
- lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
- kelompok konsumen barang tersebut.
