PP
INDIKASI-GEOGRAFIS
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP INDIKASI-GEOGRAFIS
Indikasi-geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya :
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
- menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya;
- merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau
- telah menjadi generik.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Indikasi-Geografis
