Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP INDIKASI-GEOGRAFIS
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh Indikasi- geografis.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan tangan, atau barang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1.
(3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi
sebagai Indikasi-geografis apabila telah terdaftar dalam Daftar Umum Indikasi-geografis di Direktorat Jenderal.
(4) Indikasi-geografis terdaftar tidak dapat berubah menjadi
milik umum.
(5) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dipergunakan pada barang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Buku Persyaratan.
Bagian Kedua Indikasi-Geografis yang Tidak Dapat Didaftar
