PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan benuenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Orang T\ra adalatr ayatr dan/atau ibu kandutrg, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- Wali adalah orang atau badan yang ddam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Ttra terhadap Anak.
Pasal 2
(1) Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhah
memperoleh Restitusi. (21 Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Anak.
??.Zi IDFI J REPIJBI IK, Ii'JDOIJESIA
- Anak yang berhadapan dengan hukum;
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
- Anak yang mer{adi korban pornografi; dartf atau d. Anak korban penculikan, penjualan , perdagangan; psikis; dan e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau
- Anak korban kejahatan seksual.
(3) Restitusi bagr anak yang berhadapan dengan hukum
sefagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada anak korban.
Pasal 3
Restitusi bag Anak yang menjadi korban tindak pidana berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;
- ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Pasal 4
(1) Permohonan Restitusi diajukan oleh pihak korban.
(2) Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Orang T\ra atau Wali Anak y{Lg menjadi korban tindak pidana;
- ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan
- orang yang diberi kuasa oleh Orang T\ra, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus.
(3) Dalam
PRES IDEI{
REPUBLIK INDOTJESII\
(3) Ddam hat pihak korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dan huruf b sebagai pelaku tindak pidana, permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat diajukan oleh lembaga.
Pasal 5
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal a dia.iukan secara tertulis dalam Batrasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada pengadilan. (21 Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang di4jukan sebelum putusan pengadilan, diajukan melalui tatrap:
- penyidikan; atau
- penuntutan.
(3) Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusart pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh
pihak korban, paling sedikit harus memuat:
- identitas pemohon;
- identitas pelaku;
- uraian tentang peristiwa pidana yang dialami;
- uraian kerugian yang diderita; dan
- besaran atau jumlah Restitusi. (21 Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
- fotokopi identitas Anak yang menjadi korban tindak pidana yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan
- bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa Orang TUa, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana.
Pasal 8
Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih dari I (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat digabungkan dalam I (satu) permohonan Restitusi.
Pasal 9
Pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud ddam Pasal 5 ayat (2) huruf a, penyrdik memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tarta cara peneajuannya.
Pasal 10
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mengajukan permohonan Restitusi paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penyidik.
Pasal 11
(1) Penyidik memeriksa kelengftapan perrnohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengajuan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan
permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik memberitahukan kepada pemohon untuk meleng!<api permohonan.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi perrnohonan.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap belum mengajukan permohonan Restitusi.
Pasal12...
PF{ E (:, iDF- tl REPLJBLI}(#iIIDOf.IESIA
7-
Pasal 12
(1) Penyidik dapat meminta penilaian besaran perrnohonan
Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada LPSK.
(2) Penyampaian penilaian besaran perrnohonan Restitusi
yang diajukan penyidik kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap.
(3) LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran
permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Pasal 13
(1) Permohonan Restitusi yang telah dinyatakan lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penyidik mengirimkan permohonan Restitusi yang terlampir dalam berkas perkara kepada penuntut umum. (21 Dalam hal penyidik meminta penilaian besaran permohonan Restitusi kepada LPSK, penyidik melampirkan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada berkas perkara kepada penuntut umum.
Pasal 14
(1) Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (21 huruf b, penuntut umum
memberitatrukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara peng4juannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan.
(21 Dalam .
PRgSIDEN
Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umuml2l memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatJ<an Restitusi pada saat proses diversi.
Pasal 15
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengajukan permohonan Restitusi pada tahap penuntutan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penuntut umum.
Pasal 16
(1) Penuntut umum memeriksa kelengkapan permohonan
Restitusi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dalam waktu paling lama 3 (riga) hari sejak tanegal peng4juan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima. (2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penuntut umum memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon sebagaiman4 dimaksud pada ayat (2), dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi permohonan.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan
dalam waktu sebageirnana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap tidak mengajukan permohonan Restitusi.
Pasal 17
(1) Penuntut umum dapat meminta penilaian besaran
permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon selagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada LPSK.
(2) Penyampaian . . .
fl,D PRESIDEI,I
REPUBLIK II..IDOI]ESIA
.9 - l2l Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan penuntut umum kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelatr permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap.
(3) LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran
permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Pasal 18
Penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi sesuai dengan fakta persidangan yang didukung dengan alat bukti.
Pasal 19
(1) Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusart
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa. (2t Jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi.
Pasal 2O .
REPUBLIK II{DOTlESII\
Pasal 20
Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimalcsud dalam
Pasal 19 ayat (1) kepada pelaku dan pihak korban dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Pasal 21
(1) Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan
dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. (2t Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh Orang Tua.
Pa*l22
(1) Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l melaporkan pemberian Restitusi kepada
pengadilan dan kejaksaan. (2t Pengadilan mengumumkan pelaksanaan pemberiart Restitusi, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
Pasa1 23 Peraturan Pemerintatr ini mul,ai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2OL7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi tik, Hukum, dan Ke4manan, Deputi Perundang-undangan,
IDEIJ REI-JUBLIK"RZi I I IDOI,.If S]A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71D ayat (21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20l4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20l4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (lembaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,Tanbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
