PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusart pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
