PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal a dia.iukan secara tertulis dalam Batrasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada pengadilan. (21 Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang di4jukan sebelum putusan pengadilan, diajukan melalui tatrap:
- penyidikan; atau
- penuntutan.
(3) Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
