PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Permohonan Restitusi diajukan oleh pihak korban.
(2) Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Orang T\ra atau Wali Anak y{Lg menjadi korban tindak pidana;
- ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan
- orang yang diberi kuasa oleh Orang T\ra, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus.
(3) Dalam
PRES IDEI{
REPUBLIK INDOTJESII\
(3) Ddam hat pihak korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dan huruf b sebagai pelaku tindak pidana, permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat diajukan oleh lembaga.
