PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Restitusi bag Anak yang menjadi korban tindak pidana berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;
- ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
