PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhah
memperoleh Restitusi. (21 Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Anak.
??.Zi IDFI J REPIJBI IK, Ii'JDOIJESIA
- Anak yang berhadapan dengan hukum;
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
- Anak yang mer{adi korban pornografi; dartf atau d. Anak korban penculikan, penjualan , perdagangan; psikis; dan e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau
- Anak korban kejahatan seksual.
(3) Restitusi bagr anak yang berhadapan dengan hukum
sefagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada anak korban.
