PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan benuenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Orang T\ra adalatr ayatr dan/atau ibu kandutrg, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- Wali adalah orang atau badan yang ddam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Ttra terhadap Anak.
