PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh
pihak korban, paling sedikit harus memuat:
- identitas pemohon;
- identitas pelaku;
- uraian tentang peristiwa pidana yang dialami;
- uraian kerugian yang diderita; dan
- besaran atau jumlah Restitusi. (21 Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
- fotokopi identitas Anak yang menjadi korban tindak pidana yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan
- bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa Orang TUa, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana.
