PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI
(1) Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusart
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa. (2t Jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi.
Pasal 2O .
REPUBLIK II{DOTlESII\
