PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI
Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimalcsud dalam
Pasal 19 ayat (1) kepada pelaku dan pihak korban dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
