Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI
(1) Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan
dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. (2t Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh Orang Tua.
Pa*l22
(1) Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l melaporkan pemberian Restitusi kepada
pengadilan dan kejaksaan. (2t Pengadilan mengumumkan pelaksanaan pemberiart Restitusi, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
Pasa1 23 Peraturan Pemerintatr ini mul,ai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2OL7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi tik, Hukum, dan Ke4manan, Deputi Perundang-undangan,
IDEIJ REI-JUBLIK"RZi I I IDOI,.If S]A
