PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi sesuai dengan fakta persidangan yang didukung dengan alat bukti.
