PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (21 huruf b, penuntut umum
memberitatrukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara peng4juannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan.
(21 Dalam .
PRgSIDEN
Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umuml2l memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatJ<an Restitusi pada saat proses diversi.
