PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengajukan permohonan Restitusi pada tahap penuntutan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penuntut umum.
