Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Penuntut umum memeriksa kelengkapan permohonan
Restitusi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dalam waktu paling lama 3 (riga) hari sejak tanegal peng4juan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima. (2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penuntut umum memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon sebagaiman4 dimaksud pada ayat (2), dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi permohonan.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan
dalam waktu sebageirnana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap tidak mengajukan permohonan Restitusi.
