Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Penyidik memeriksa kelengftapan perrnohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengajuan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan
permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik memberitahukan kepada pemohon untuk meleng!<api permohonan.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi perrnohonan.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap belum mengajukan permohonan Restitusi.
Pasal12...
PF{ E (:, iDF- tl REPLJBLI}(#iIIDOf.IESIA
7-
