PP
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mengajukan permohonan Restitusi paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penyidik.
