KERJA SAMA DAERAH
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas. Pasal l1 Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 3O
(1) KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (21 Kepal,a daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan dengan melampirkan rencana kerja sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Rencana kerja sama sebegcimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
subjek kerja sama;
latar belakang;
maksud . . .
PRESIDEN
- maksud, tujuan, dan sasaran;
- objek kerja sama;
- ruang lingkup kerja sama;
- sumber pembiayaan; dan
- jangka waktu pelaksanaan.
(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap rencana ke{a sama diberikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak menerima surat permohonan dari kepala daerah.
(5) Bentuk persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 3l
(U Rencana keg'a sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan. Menteri melakukan verifikasi terhadap rencana kerjal2l sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan
pertimbangan secara tertulis kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti berupa:
- memperbaiki rencana kerja sama; atau
- men5rusun rancangan naskah kerja sama.
Paragraf3. . .
PRESIDEN
Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Naskah KSDPL
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat(2)...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memiliki lintas daerah" adalah urusan pemerintahan yang pelaksanaannya menimbulkan dampak/akibat lintas daerah provinsi dan/ atau kabupaten/ kota. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" adalah . kondisi di luar kemampuan manusia, antara lain te{adinya bencana. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 4O
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6...
PRESIDEN
Pasal 5O
Cukup jelas.
Pasal 51 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "memiliki tinggi' adalah daerah yang melakukan keq'a sama lebih dari 2 (dua) daerah dan/atau objek kerja sama yang dikerjasamakan lebih dari 2 (dua) objek. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2)...
PRESIDEN
Ayat(21 Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berakhir meskipun teg'adi pergantian kepemimpinan', adalah bahwa kerja safira daerah tetap sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam dokumen kerja sama dan tidak terpengaruh oleh terjadinya pergantian kepala daerah maupun tidak terpengaruh oleh teq'adinya pergantian pejabat yang diberi kuasa trntuk dokumen kerja sama.
Pasal 11
(1) Pengambilalihan pelaksanaan ur{fFFm
yang oleh Pemerintah Pusat srn dalam Pasal 1O ayat (1) dilakukan setelah:.
- menteri/kepala lembaga nonkementerian teknis dengan Menteri melakukan pembinaan kepada daerah provmsl yang bersangkutan; dan
- menteri/kepala lembaga pemerintah teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib. t2t urusan yang dikeq'asamakan oleh gubernur sebagai wakil Pusat dalam
Pasal 10 ayat (2) dilakukan setelah:
- sebagai wakil Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
- gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terLaksananya ke{a sama wajib; dan
- gubernur sebagai wakil Ptrsat mendapatkan persetujuan Menteri.
(3)Biaya. . .
PRESIDEN
- ll -
(3) Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang
dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diperhitungkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bersangkutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Bagran Kesepuluh Bantuan Kerja Sama antar-Daerah
Pasal 12
Ayat (l) Bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara oleh menteri yang diberikan kewenangan sebagai bendahara umum negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 13. . .
PRESIDEN
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a Cukup jelas. Huruf b nbadan Yang dengan usaha yang berbadan hukum" antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan hukum swasta. Hurufc Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi darurat, adalah kondisi yang tery'adi diluar kemampuan manusia, antara lain terjadinya bencana. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat(4)...
Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
(l) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang. l2t Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan
(3) Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang
dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
PRESIOEN
Bagran Ketujuh Penyelesaian perselisihan
Pasal 21
Cukup jelas. PasaJ22 Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . .
PRESIDEN
Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak membuka kantor perwakilan di luar negerl adalah tidak membuka kantor yang didirikan/disewa di luar negeri oleh Pemerintah Daerah yang didanai anggarErn pendapatan dan belanja daerah atau sumber dana lainnya termasuk dari pihak mitra. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "saling melengkapi" adalah memanfaatkan potensi atau kelebihan masing- masing pihak untuk saling melengkapi dan saling menguntungkan. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29...
PRESIDEN
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
C*upjelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (lf Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) osurat Yang dimaksud dengan konlirmasi" adalah surat yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan kerja sama luar negeri. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36, . .
PRES IOEN
Pasal 36
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "organisasi internasional" adalah organisasi antarpemerintah. Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri" antara lain organisasi kemasyarakatan badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum asing di luar negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "mitra pembangunan luar negeri" adalah lemb"ga di bawah naungan pemerintah luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) olembaga Yang dimaksud dengan di luar negeri" misalnya lembaga pendidikan di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang be rlaku.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
mengenai pembahasan dan naskah kerja sama sebagai'nana dimaksud dalam pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan naskah keq'a sarna dalam penyelenggaraan KSDLL.
Paragraf 5 Penyelesaian Perselisihan
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan antara lain untuk program atau kegiatan pemerintahan yang wajib diselenggarakan sebagai satu kesatuan namun mencakup kewenangan dari dan susunan pemerintahan yang berbeda dilaksanakan melalui sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Yang . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
-t2-
Yang dimaksud dengan "dukungan program" misalnya dukungan prc,gram yang merupakan Pemerintah Pusat kepada daerah atau dukungan program yang merupakan kewenangan daerah kepada pemerintah Pusat yang dilaksanakan sesuai dengan pembagian urusan agar program yang dapat terlaksana dengan baik. Yang dimaksud dengan antara lain mengenar perencanaan dan Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 369 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, perlu
