PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 20
(l) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang. l2t Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan
(3) Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang
dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
PRESIOEN
Bagran Ketujuh Penyelesaian perselisihan
