PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 4
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" adalah . kondisi di luar kemampuan manusia, antara lain te{adinya bencana. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
