Pasal 3O
BAB 4 — KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH
(1) KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (21 Kepal,a daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan dengan melampirkan rencana kerja sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Rencana kerja sama sebegcimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
subjek kerja sama;
latar belakang;
maksud . . .
PRESIDEN
- maksud, tujuan, dan sasaran;
- objek kerja sama;
- ruang lingkup kerja sama;
- sumber pembiayaan; dan
- jangka waktu pelaksanaan.
(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap rencana ke{a sama diberikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak menerima surat permohonan dari kepala daerah.
(5) Bentuk persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
