PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "organisasi internasional" adalah organisasi antarpemerintah. Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri" antara lain organisasi kemasyarakatan badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum asing di luar negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "mitra pembangunan luar negeri" adalah lemb"ga di bawah naungan pemerintah luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) olembaga Yang dimaksud dengan di luar negeri" misalnya lembaga pendidikan di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang be rlaku.
