PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 40
BAB 4 — KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH
mengenai pembahasan dan naskah kerja sama sebagai'nana dimaksud dalam pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan naskah keq'a sarna dalam penyelenggaraan KSDLL.
Paragraf 5 Penyelesaian Perselisihan
