PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (lf Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) osurat Yang dimaksud dengan konlirmasi" adalah surat yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan kerja sama luar negeri. Ayat (4) Cukup jelas.
