PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . .
PRESIDEN
Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak membuka kantor perwakilan di luar negerl adalah tidak membuka kantor yang didirikan/disewa di luar negeri oleh Pemerintah Daerah yang didanai anggarErn pendapatan dan belanja daerah atau sumber dana lainnya termasuk dari pihak mitra. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "saling melengkapi" adalah memanfaatkan potensi atau kelebihan masing- masing pihak untuk saling melengkapi dan saling menguntungkan. Huruf c Cukup jelas.
