PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 12
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara oleh menteri yang diberikan kewenangan sebagai bendahara umum negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 13. . .
PRESIDEN
