PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 11
BAB 2 — KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN
(1) Pengambilalihan pelaksanaan ur{fFFm
yang oleh Pemerintah Pusat srn dalam Pasal 1O ayat (1) dilakukan setelah:.
- menteri/kepala lembaga nonkementerian teknis dengan Menteri melakukan pembinaan kepada daerah provmsl yang bersangkutan; dan
- menteri/kepala lembaga pemerintah teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib. t2t urusan yang dikeq'asamakan oleh gubernur sebagai wakil Pusat dalam
Pasal 10 ayat (2) dilakukan setelah:
- sebagai wakil Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
- gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terLaksananya ke{a sama wajib; dan
- gubernur sebagai wakil Ptrsat mendapatkan persetujuan Menteri.
(3)Biaya. . .
PRESIDEN
- ll -
(3) Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang
dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diperhitungkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bersangkutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Bagran Kesepuluh Bantuan Kerja Sama antar-Daerah
