PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 9
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2)...
PRESIDEN
Ayat(21 Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berakhir meskipun teg'adi pergantian kepemimpinan', adalah bahwa kerja safira daerah tetap sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam dokumen kerja sama dan tidak terpengaruh oleh terjadinya pergantian kepala daerah maupun tidak terpengaruh oleh teq'adinya pergantian pejabat yang diberi kuasa trntuk dokumen kerja sama.
