PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 7
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "memiliki tinggi' adalah daerah yang melakukan keq'a sama lebih dari 2 (dua) daerah dan/atau objek kerja sama yang dikerjasamakan lebih dari 2 (dua) objek. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
