Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama
Pasal 1O
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 2076(DA Agar
EtrEIEtrN tN Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3O9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Huku14, ttd s SK No208610A Djaman
I FEPUIUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UMUM Penyelenggaraan , pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Gunungkidul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan ttlegara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Gunungkidul sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah- Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogralarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan- Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lag:' dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No2086llA Berkaitan . . .
II Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuaa peraturan perundang-undangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101).
Pasal 3
Kabupaten terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Wonosari; b. Kecamatan Nglipar; SK No207606A c. Kecamatan . . .
PIIESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA c. Kecamatan Playen; d. Kecamatan Patuk; e. Kecamatan Paliyan; f. Kecamatan Panggang; C. Kecamatan Tepus; h. Kecamatan Semanu; i. KecamatanKarangmojo; j. Kecamatan Ponjong; k. Kecamatan Rongkop;
- Kecamatan Semin; m. Kecamatan Ngawen; n. Kecamatan Gedangsari; o. Kecamatan Saptosari; p. Kecamatan Girisubo; q. Kecamatan Tanjungsari; dan r. Kecamatan Purwosari.
Pasal 4
(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. SK No 208664A (2) Penegasan . . .
tI-ITTTEtrLINEEIItrEM (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Kecamatan Wonosari.
Pasal 6
Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan kawasan hutan; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Gunungkidul.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8. . . SK No2fi7608A
ELIK INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
Pasal 10
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7060 SK No 208612 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
kerja sama sebagaimana dijelaskan di atas dapat 4 melibatkan partisipasi badan usaha, yang mana prinsip akuntansi 5 yang dipedomani badan usaha telah diatur dalam Pernyataan Standar 6 Akuntansi Keuangan (PSAK) 111 yang diterbitkan Dewan Standar 7 Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan INDONESIA, maka prinsip 8 akuntansi dari sisi entitas pemerintah juga perlu diterbitkan untuk 9 memberikan gambaran secara utuh atas perjanjian kerja sama. KSAP 10 meyakini bahwa Pernyataan Standar ini akan meningkatkan 11 konsistensi dan keterbandingan pada laporan keuangan entitas 12 pemerintah atas transaksi dan kejadian keuangan yang timbul dari 13 pengaturan bersama. 14 Ruang Lingkup 15 DK 11. Pada awal pembahasan untuk penyusunan Pernyataan Standar ini, 16 KSAP mengadaptasi prinsip akuntansi yang diatur dalam Pernyataan 17 Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 39 tentang Akuntansi 18 Kerja Sama Operasi. Namun demikian dengan mempertimbangkan: 19
- roadmap penyelarasan PSAP dengan IPSAS; 20
- keselarasan antara akuntansi kerja sama antara pemerintah dan 21 badan usaha; 22
- PSAK 39 telah dicabut sehingga dirasa kurang relevan untuk 23 dijadikan dasar penyusunan standar; dan 24
- pemetaan berbagai bentuk perjanjian kerja sama pemerintah 25 dengan entitas lain. 26 maka kerja sama dapat diklasifikasikan berdasarkan 27 ada/tidaknya pengendalian bersama dan bidang area kerja samanya, 28 yaitu apakah bertujuan untuk penyediaan layanan publik. 29 DK 12. Kerja sama dalam bentuk pengaturan bersama mempunyai 30 karakteristik yang berbeda, yaitu memiliki pengendalian bersama. 31 Ruang lingkup Pernyataan Standar ini dibatasi pada perjanjian kerja 32 sama yang mengandung pengendalian bersama para pihak di 33 dalamnya. Adapun prinsip akuntansi untuk kerja sama yang tidak 34 mengandung pengendalian bersama akan diatur dalam Pernyataan 35 Standar Akuntansi Pemerintahan tersendiri antara lain Pernyataan 36 Standar Akuntansi Pemerintahan No. 16 tentang Perjanjian Konsesi 37 Jasa – Pemberi Konsesi dan Pernyataan Standar Akuntansi 38 Pemerintahan yang mengatur mengenai Sewa. Prinsip akuntansi 39 untuk aset dan kewajiban yang dikontribusikan dalam kerja sama 40 dengan pengendalian bersama serta prinsip akuntansi terhadap hak 41 atas aset neto ventura bersama diatur dalam Pernyataan Standar 42 Akuntansi Pemerintahan yang relevan. 43 DK 13. Untuk memenuhi pedoman akuntansi di sisi pemerintah atas 44 transaksi dan kejadian keuangan yang timbul dari pengaturan 45
bersama, KSAP menyimpulkan bahwa International Public Sector 1 Accounting Standars (IPSAS) 37 – Joint Arrangements, yang direvisi dan 2 efektif per 01 Januari 2017 sangat memadai untuk diadopsi. Namun 3 demikian, terdapat hal-hal perbedaan yang membutuhkan 4 penyesuaian untuk dapat diterapkan dalam penyusunan laporan 5 keuangan pemerintah pusat/daerah misalnya pengaturan yang 6 mengikat yang perlu dituangkan secara tertulis, peraturan 7 perundang-undangan yang tidak memungkinkan entitas pelaporan 8 melakukan penyajian kembali laporan keuangan (restatement 9 financial reports) untuk menyajikan dampak penerapan pengaturan 10 bersama sejak tahun perolehan awal, dan beberapa penekanan 11 penjelasan frasa dan nomenklatur untuk harmonisasi dalam 12 menyikapi pelaksanaannya ke dalam sistem dan kebijakan akuntansi. 13 DK 14. Pernyataan Standar ini tidak mengatur perlakuan akuntansi bagi 14 mitra yang merupakan badan usaha di luar entitas pemerintah 15 pusat/daerah. Dalam banyak praktik, mitra adalah entitas badan 16 usaha sektor swasta, dalam hal ini juga Badan Usaha Milik 17 Negara/Daerah (BUMN/D) berpartisipasi sebagai mitra kerja sama 18 entitas pemerintah. Namun demikian, Standar Akuntansi 19 Pemerintahan tidak dimaksudkan untuk entitas di luar pemerintah 20 pusat/daerah, termasuk entitas kekayaan pemerintah pusat/daerah 21 yang dipisahkan seperti BUMN/D, karena secara prinsip 22 akuntansinya berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan yang 23 berlaku. Dalam hal ini, entitas pemerintah dan mitra yang terikat 24 dalam perjanjian yang sama menerapkan prinsip akuntansi masing- 25 masing sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan. 26 Pengaturan yang mengikat 27 DK 15. Pengaturan yang mengikat yang diatur dalam Pernyataan Standar ini 28 berbeda dengan IPSAS 37. Paragraf 8 IPSAS 37 mengatur bahwa 29 pengaturan yang meningkat seringkali namun tidak selalu dituangkan 30 secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para pihak 31 yang didokumentasikan. 32 DK 16. Pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa yang melibatkan 33 entitas pemerintah sebagai salah satu pihak dalam pengaturan 34 bersama dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau 35 kesepakatan para pihak yang didokumentasikan, yang akan 36 memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam 37 pengaturan yang mengikat. 38 Peralihan 39 DK 17. Dalam praktiknya sebelum Pernyataan Standar ini efektif berlaku, 40 entitas pemerintah telah mengakui dan mencatat aset yang 41 dikerjasamakan dalam operasi bersama, termasuk reklasifikasi atas 42 aset kemitraan, jika ada, sebagaimana pengaturan dalam PSAP 01 43 berdasarkan nilai tercatat aset. 44
DK 18. Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 10 1 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, 2 Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang 3 Dihentikan, entitas pemerintah menerapkan perlakuan akuntansi 4 atas pengaturan bersama sesuai dengan Pernyataan Standar ini 5 secara retrospektif tanpa melakukan penyajian kembali laporan 6 keuangan untuk penerapan pertama kali Pernyataan Standar ini. 7 Dampak kumulatif yang disebabkan oleh penerapan pertama kali 8 Pernyataan Standar ini yang berdampak pada laporan keuangan 9 periode sebelumnya disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan 10 diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 11 DK 19. Penerapan pertama kali Pernyataan Standar ini terhadap pengaturan 12 bersama yang sudah berlangsung sebelum Pernyataan Standar ini 13 diterbitkan memerlukan panduan dalam hal penerapan retrospektif 14 tidak dapat diterapkan mulai dari perolehan awal pertama kali. 15 Dengan mempertimbangkan ketersediaan informasi pengaturan 16 bersama di masa lalu yang mengakibatkan penerapan secara 17 retrospektif penuh tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka 18 dipandang perlu Pernyataan Standar ini memperbolehkan penerapan 19 awal pertama kali dilakukan secara retrospektif untuk periode awal 20 yang paling memungkinkan. Apabila entitas pemerintah tidak dapat 21 menentukan dampak kumulatif penerapan pertama kali Pernyataan 22 Standar ini untuk seluruh periode sebelumnya, entitas pemerintah 23 dapat menentukan dampak kumulatif mulai periode yang paling 24 memungkinkan pada masing-masing perjanjian dalam menerapkan 25 Pernyataan Standar ini.
26
LAMPIRAN C: CONTOH ILUSTRASI (ILLUSTRATIVE EXAMPLES) 1 (Contoh ilustrasi ini melengkapi, namun bukan merupakan bagian dari 2 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pengaturan Bersama.) 3 CI 01. Contoh-contoh ini menggambarkan situasi hipotetis yang 4 menjelaskan pertimbangan yang dapat digunakan ketika menerapkan 5 PSAP Pengaturan Bersama dalam situasi yang berbeda. Meskipun 6 beberapa aspek dari contoh dapat menyajikan pola fakta aktual, 7 semua fakta dan keadaan yang relevan dari pola fakta tertentu perlu 8 dievaluasi ketika menerapkan PSAP Pengaturan Bersama. 9 Contoh Ilustrasi 1 – Kerja sama operasional untuk pembangunan dan 10 pengelolaan aset tanpa membentuk entitas terpisah 11 CI 02. Entitas A merupakan entitas Pemerintah yang ingin mengoptimalisasi 12 aset dengan membangun ruang kerja bersama (coworking space) dan 13 properti multi-guna (mixed-use property) di atas tanah miliknya. Nilai 14 tanah adalah Rp1.250. Entitas A bekerja sama dengan entitas B, 15 sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengelolaan 16 coworking space dan event organizer. Kerja sama tersebut dituangkan 17 dalam suatu perjanjian dengan subjek utama perjanjian adalah 18 penyediaan coworking space dan mixed-use property untuk disewakan. 19 CI 03. Perjanjian kerja sama antara entitas A dan entitas B mengatur hal-hal 20 berikut: 21 (a) Entitas A dan entitas B bersama-sama menyiapkan dan 22
