PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan...
Pasal 4
(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. SK No 208664A (2) Penegasan . . .
tI-ITTTEtrLINEEIItrEM (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
