PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS
Pasal 1
Setiap Entitas Pelaporan wajib melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengaturan bersama berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengaturan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 5
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123 TAHUN 2024
TENTANG
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL NOMOR 19 PENGATURAN BERSAMA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL NOMOR 19
PENGATURAN BERSAMA
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL
PERNYATAAN NOMOR 19
PENGATURAN BERSAMA
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN................................................................................. 1 – 4
Tujuan ................................................................................................ 1 – 2
Ruang Lingkup .................................................................................... 3 – 4
DEFINISI .......................................................................................... 5
PENGATURAN BERSAMA …………………………………………….…………... 6 – 8
PENGATURAN YANG MENGIKAT …………………………..………..………... 9
PENGENDALIAN BERSAMA …………..…………………………………..……… 10 – 17
JENIS PENGATURAN BERSAMA ……...………………………………….……. 18 – 21
LAPORAN KEUANGAN PARA PIHAK DALAM PENGATURAN BERSAMA
22 – 27…………………………………………………………………………………….......... 22 – 25 Operasi Bersama ………………………………………………..………………..
Ventura Bersama ………………………………………………………………… 26 – 27
KETENTUAN TRANSISI ...........…………………………………………………. 28 – 36
Ventura Bersama – Transisi dari Metode Konsolidasi Proporsional ke Metode Ekuitas …………………………………………………………………….... 28 – 32
Operasi Bersama – Transisi dari Metode Ekuitas Ke Akuntansi Untuk Aset dan Kewajiban …………………………………………………………………. 33 – 36
PENGUNGKAPAN ……………………………………………………………………. 37
TANGGAL EFEKTIF ………………………………………………………………… 38
LAMPIRAN A: PANDUAN PENERAPAN (APPLICATION GUIDANCE)
LAMPIRAN B: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION)
LAMPIRAN C: CONTOH ILUSTRASI (ILLUSTRATIVE EXAMPLES)
PERBEDAAN DENGAN IPSAS
1 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
2 PERNYATAAN NOMOR 19
3 AKUNTANSI PENGATURAN BERSAMA
4 Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah 5 paragraf standar, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf 6 penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual 7 Akuntansi Pemerintahan.
8 PENDAHULUAN
9 Tujuan
10 1. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur prinsip pelaporan 11 keuangan entitas pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pengaturan 12 yang dikendalikan bersama.
13 2. Untuk mencapai tujuan dalam paragraf 01, Pernyataan Standar ini 14 mendefinisikan pengendalian bersama (joint control) dan mensyaratkan 15 entitas pemerintah yang merupakan pihak dalam pengaturan bersama untuk 16 menentukan jenis pengaturan bersama dengan menilai hak dan 17 kewajibannya serta mencatat hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan jenis 18 pengaturan bersama.
19 Ruang Lingkup
20 3. Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap entitas 21 pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang 22 memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk 23 perusahaan negara/daerah, yang merupakan pihak dalam pengaturan 24 bersama.
25 4. Pernyataan Standar ini berlaku untuk pengaturan yang melibatkan 26 dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama. Pengendalian 27 bersama dalam standar ini mensyaratkan setidak-tidaknya entitas 28 pemerintah merupakan salah satu pihak dalam pengaturan bersama.
29 DEFINISI
30 5. Dalam pernyataan standar ini yang dimaksud dengan:
31 Aktivitas relevan adalah aktivitas yang secara signifikan 32 mempengaruhi manfaat pengaturan bersama. 33 Kendaraan terpisah (separate vehicle) adalah struktur keuangan yang 34 dapat diidentifikasikan secara terpisah, mencakup entitas hukum 35 terpisah atau entitas yang diakui oleh undang-undang, terlepas dari 36 apakah entitas tersebut memiliki subjek hukum.
37 Operasi bersama (joint operation) adalah pengaturan bersama yang 38 mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama 39 memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait 40 dengan pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut operator 41 bersama.
1 Operator bersama (joint operator) adalah pihak yang memiliki 2 pengendalian bersama atas operasi bersama.
3 Pengaturan bersama (joint arrangement) adalah pengaturan yang 4 melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama.
5 Pengaturan yang mengikat (binding arrangement) adalah pengaturan 6 yang memberikan hak dan kewajiban yang bersifat memaksa kepada 7 pihak dalam pengaturan bersama, seperti dalam bentuk kontrak. 8 Pengaturan yang mengikat mencakup hak yang berasal dari kontrak 9 atau hak hukum lainnya.
10 Pengendalian bersama (joint control) adalah persetujuan untuk berbagi 11 pengendalian atas suatu pengaturan bersama melalui suatu 12 pengaturan yang mengikat. Pengendalian bersama hanya terjadi 13 ketika keputusan mengenai aktivitas relevan mensyaratkan 14 persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi 15 pengendalian.
16 Pihak dalam pengaturan bersama (party to a joint arrangement) adalah 17 entitas yang berpartisipasi dalam pengaturan bersama, terlepas dari 18 apakah entitas tersebut memiliki pengendalian bersama atas 19 pengaturan.
20 Ventura bersama (joint venture) adalah pengaturan bersama yang 21 mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama 22 memiliki hak atas aset neto pengaturan tersebut. Para pihak tersebut 23 disebut venturer bersama.
24 Venturer bersama (joint venturer) adalah pihak yang memiliki 25 pengendalian bersama atas ventura bersama.
26 Entitas pemerintah adalah entitas akuntansi dan/atau entitas 27 pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, yang 28 menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan.
29 PENGATURAN BERSAMA
30 6. Pengaturan bersama adalah pengaturan yang melibatkan dua 31 pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama.
32 7. Pengaturan bersama memiliki karakteristik berikut ini:
33 (a) Para pihak terikat oleh suatu pengaturan yang mengikat, dan
34 (b) Pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian bersama 35 kepada dua pihak atau lebih yang berada dalam pengaturan 36 bersama.
37 8. Pengaturan bersama dapat berbentuk operasi bersama atau 38 ventura bersama.
39 PENGATURAN YANG MENGIKAT
40 9. Pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa dapat dibuktikan 41 dengan beberapa cara. Pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa
1 dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para 2 pihak yang didokumentasikan. Mekanisme hukum atau peraturan 3 perundang-undangan seperti otoritas legislatif atau eksekutif dapat 4 membentuk pengaturan yang bersifat memaksa, sama dengan pengaturan 5 kontraktual, baik secara: 6 (a) individual oleh mekanisme hukum atau peraturan perundang-undangan 7 itu sendiri; atau 8 (b) bersama dengan kontrak antara para pihak.
9 PENGENDALIAN BERSAMA
10 10. Pengendalian bersama adalah persetujuan untuk berbagi 11 pengendalian atas pengaturan bersama yang disepakati melalui 12 pengaturan yang mengikat. Pengendalian bersama terjadi ketika 13 keputusan atas aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan dengan 14 suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
15 11. Entitas pemerintah yang merupakan pihak dalam pengaturan 16 bersama menilai apakah pengaturan yang mengikat memberikan 17 pengendalian secara kolektif kepada para pihak atau sekelompok 18 pihak. Para pihak, atau sekelompok pihak mengendalikan pengaturan 19 bersama secara kolektif ketika para pihak harus bertindak bersama 20 untuk mengarahkan aktivitas pengaturan bersama yang 21 mempengaruhi manfaat secara signifikan. Aktivitas pengaturan 22 bersama yang mempengaruhi manfaat signifikan disebut dengan 23 aktivitas relevan.
24 12. Pengendalian bersama muncul hanya ketika keputusan atas 25 aktivitas relevan membutuhkan persetujuan dengan suara bulat dari para 26 pihak yang mengendalikan pengaturan bersama secara kolektif.
27 13. Penilaian mengenai adanya pengendalian bersama oleh para pihak 28 dalam pengaturan dilakukan dengan:
29 (a) Melakukan penilaian apakah pengaturan yang mengikat memberikan 30 pengendalian secara kolektif kepada seluruh atau sekelompok pihak 31 untuk mengarahkan aktivitas relevan, dan
32 (b) Melakukan penilaian apakah para pihak tersebut memiliki pengendalian 33 bersama yang mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat.
34 14. Dalam pengaturan bersama, tidak ada pihak tunggal yang 35 mengendalikan pengaturan secara sepihak. Persyaratan persetujuan dengan 36 suara bulat berarti setiap pihak dengan pengendalian bersama dapat 37 mencegah pihak lain atau sekelompok pihak untuk mengendalikan 38 pengaturan tersebut atau membuat keputusan sepihak tanpa 39 persetujuannya.
40 15. Pengaturan dapat merupakan pengaturan bersama walaupun tidak 41 seluruh pihak yang terlibat memiliki pengendalian bersama. Para pihak dapat 42 dibedakan menjadi para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas 43 pengaturan bersama (operator bersama atau venturer bersama) dan pihak
1 yang berpartisipasi namun tidak memiliki pengendalian bersama atas 2 pengaturan bersama.
3 16. Entitas pemerintah menggunakan pertimbangan ketika 4 menilai apakah para pihak atau sekelompok pihak memiliki 5 pengendalian bersama. Entitas pemerintah mempertimbangkan 6 seluruh fakta dan keadaan dalam menilai apakah seluruh atau 7 sekelompok pihak, memiliki pengendalian bersama atas suatu 8 pengaturan.
9 17. Jika fakta dan keadaan berubah, maka entitas pemerintah 10 menilai kembali apakah entitas pemerintah masih memiliki 11 pengendalian bersama atas pengaturan tersebut.
12 JENIS PENGATURAN BERSAMA
13 18. Entitas pemerintah menentukan jenis pengaturan bersama 14 yang melibatkannya. Pengklasifikasian pengaturan bersama sebagai 15 operasi bersama atau ventura bersama didasarkan pada hak dan 16 kewajiban para pihak dalam pengaturan bersama.
17 19. Entitas pemerintah menggunakan pertimbangan ketika 18 menilai hak dan kewajiban yang timbul dari pengaturan untuk 19 menentukan apakah pengaturan bersama merupakan operasi bersama 20 atau ventura bersama dengan mempertimbangkan struktur dan bentuk 21 hukum pengaturan bersama, persyaratan yang disetujui oleh para 22 pihak dalam pengaturan yang mengikat atau diatur dalam mekanisme 23 hukum atau peraturan perundang-undangan, dan jika relevan, fakta 24 dan keadaan lain.
25 20. Kerangka perjanjian dapat menetapkan persyaratan umum untuk 26 melakukan satu atau lebih aktivitas yang mengikat para pihak. Kerangka 27 perjanjian dapat menetapkan para pihak untuk membentuk pengaturan 28 bersama yang berbeda, berupa operasi bersama dan ventura bersama, jika 29 para pihak memiliki hak dan kewajiban yang berbeda ketika melakukan 30 aktivitas yang berbeda dalam kerangka perjanjian yang sama. Sebagai 31 akibatnya, operasi bersama dan ventura bersama dapat terbentuk secara 32 bersamaan ketika para pihak melakukan aktivitas yang berbeda sebagai 33 bagian dari kerangka perjanjian yang sama.
34 21. Jika fakta dan keadaan berubah, maka entitas pemerintah 35 menilai kembali apakah jenis pengaturan bersama yang entitas 36 pemerintah terlibat di dalamnya telah berubah.
37 LAPORAN KEUANGAN PARA PIHAK DALAM PENGATURAN BERSAMA
38 Operasi Bersama
39 22. Operator bersama mengakui hal berikut terkait dengan 40 kepentingannya dalam operasi bersama: 41 (a) aset, mencakup bagiannya atas setiap aset yang dikelola bersama; 42 (b) kewajiban, mencakup bagiannya atas setiap kewajiban yang 43 terjadi bersama;
1 (c) pendapatan dari penjualan bagiannya atas output yang 2 dihasilkan dari operasi bersama; 3 (d) bagiannya atas pendapatan dari penjualan output oleh operasi 4 bersama; 5 (e) beban, mencakup bagiannya atas setiap beban yang terjadi secara 6 bersama-sama; dan 7 (f) belanja, mencakup bagiannya atas setiap belanja yang terjadi 8 secara bersama-sama.
9 23. Entitas pemerintah yang merupakan operator bersama 10 mencatat aset, kewajiban, pendapatan, belanja dan beban terkait 11 dengan kepentingannya dalam operasi bersama sesuai dengan 12 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang relevan.
13 24. Entitas pemerintah yang berpartisipasi dalam, namun tidak 14 memiliki pengendalian bersama atas, suatu operasi bersama, juga 15 mencatat kepentingannya sesuai dengan paragraf 22–23 jika entitas 16 pemerintah tersebut memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas 17 kewajiban yang terkait dengan operasi bersama tersebut.
18 25. Entitas pemerintah yang berpartisipasi dalam suatu operasi 19 bersama namun tidak memiliki pengendalian bersama dan tidak 20 memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban yang 21 terkait dengan operasi bersama, maka entitas pemerintah mencatat 22 kepentingannya pada operasi bersama tersebut sesuai dengan 23 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang relevan.
24 Ventura Bersama
25 26. Venturer bersama mengakui kepentingannya dalam ventura 26 bersama sebagai investasi dan mencatat investasi tersebut dengan 27 menggunakan metode ekuitas sesuai dengan Pernyataan Standar 28 Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi, kecuali 29 entitas pemerintah dikecualikan dari penerapan metode ekuitas 30 seperti yang ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi 31 Pemerintahan tersebut.
32 27. Jika entitas pemerintah merupakan pihak yang berpartisipasi 33 namun tidak memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama, 34 maka entitas pemerintah mencatat kepentingannya dalam pengaturan 35 bersama sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 36 yang relevan.
37 KETENTUAN TRANSISI
38 Ventura Bersama – Transisi dari Metode Konsolidasi Proporsional ke 39 Metode Ekuitas
40 28. Ketika mengubah dari metode konsolidasi proporsional ke 41 metode ekuitas, suatu entitas pemerintah mengakui investasinya 42 dalam ventura bersama pada awal yang paling mendekati periode 43 tersebut. Investasi awal tersebut diukur sebesar nilai tercatat atas aset
1 dan kewajiban yang sebelumnya dikonsolidasikan secara proporsional 2 oleh entitas pemerintah.
3 29. Saldo awal investasi yang ditentukan sesuai dengan paragraf 4 28 merupakan biaya perolehan investasi pada pengakuan awal. Suatu 5 entitas pemerintah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi 6 Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi terhadap saldo awal 7 investasi untuk menilai apakah investasi tersebut mengalami 8 penurunan nilai dan mengakui penurunan nilai tersebut sebagai 9 penyesuaian terhadap ekuitas pada awal yang paling mendekati 10 periode tersebut.
11 30. Jika penggabungan semua aset dan kewajiban yang 12 sebelumnya dikonsolidasikan secara proporsional menghasilkan 13 ekuitas negatif, maka entitas pemerintah menilai apakah entitas 14 pemerintah memiliki kewajiban hukum sehubungan dengan ekuitas 15 negatif dan, jika demikian, entitas pemerintah tersebut mengakui 16 kewajiban terkait. Jika entitas pemerintah menyimpulkan bahwa ia 17 tidak memiliki kewajiban hukum sehubungan dengan ekuitas negatif, 18 entitas pemerintah tidak mengakui kewajiban terkait tetapi entitas 19 pemerintah tersebut menyajikan nilai investasi sebesar nihil. Entitas 20 pemerintah akan mengungkapkan fakta ini dalam Catatan atas 21 Laporan Keuangan, bersama dengan selisih yang berasal dari ekuitas 22 negatif yang belum diakui dalam investasi atas ventura bersama pada 23 awal yang paling mendekati periode tersebut dan pada saat penerapan 24 pernyataan standar ini.
25 31. Suatu entitas pemerintah mengungkapkan rincian aset dan 26 kewajiban yang telah direklasifikasi ke dalam investasi untuk semua 27 ventura bersama pada awal yang paling mendekati periode tersebut.
28 32. Setelah pengakuan awal, suatu entitas pemerintah mencatat 29 dan melaporkan investasi dalam ventura bersama dengan 30 menggunakan metode ekuitas sesuai dengan Pernyataan Standar 31 Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi.
32 Operasi Bersama – Transisi dari Metode Ekuitas ke Akuntansi untuk Aset 33 dan Kewajiban
34 33. Ketika mengubah dari metode ekuitas menjadi pencatatan 35 untuk aset dan kewajiban sehubungan dengan kepentingannya dalam 36 operasi bersama, suatu entitas pemerintah, pada awal yang paling 37 mendekati periode tersebut, menghentikan pengakuan investasi yang 38 sebelumnya dicatat dengan metode ekuitas dan mengakui bagiannya 39 dari masing-masing aset dan kewajiban berkenaan dengan 40 kepentingannya dalam operasi bersama.
41 34. Suatu entitas pemerintah menentukan kepentingannya atas 42 aset dan kewajiban dalam operasi bersama berdasarkan hak dan 43 kewajibannya dalam proporsi tertentu sesuai pengaturan yang 44 mengikat. Entitas pemerintah mengukur nilai tercatat awal aset dan 45 kewajiban dengan memisahkannya dari nilai tercatat investasi pada
1 periode sebelumnya berdasarkan metode ekuitas pada awal yang 2 paling mendekati periode tersebut.
3 35. Perbedaan yang timbul dari investasi yang sebelumnya dicatat 4 dengan metode ekuitas dan nilai neto aset dan kewajiban diakui 5 sebagai penyesuaian ekuitas pada awal yang paling mendekati periode 6 tersebut jika nilai neto aset dan kewajiban diakui lebih tinggi atau 7 rendah dari investasi yang dihentikan pengakuannya.
8 36. Entitas pemerintah yang melakukan perubahan dari metode 9 ekuitas menjadi pencatatan untuk aset dan kewajiban melakukan 10 rekonsiliasi antara investasi yang dihentikan pengakuannya dengan 11 aset dan kewajiban yang diakui, bersama dengan selisih yang 12 disesuaikan terhadap ekuitas pada awal periode berikutnya.
13 PENGUNGKAPAN
14 37. Hal-hal yang diungkapkan dalam laporan keuangan 15 pemerintah berkaitan dengan pengaturan bersama sedikitnya 16 meliputi:
17 (a) Jenis pengaturan bersama, apakah berupa operasi bersama atau 18 ventura bersama, dan persyaratan yang mengikat yang 19 memodifikasi jenis pengaturan bersama jika relevan; 20 (b) Aktivitas relevan dalam pengaturan bersama; 21 (c) Komitmen modal/ekuitas dari venturer terkait dengan 22 kepentingannya pada ventura bersama; dan 23 (d) Daftar dan penjelasan hal-hal yang signifikan pada ventura 24 bersama dan proporsi kepemilikan pada ventura bersama, antara 25 lain mencakup hal yang dapat mempengaruhi perubahan struktur 26 kendaraan bersama atau perubahan pengaturan yang mengikat.
27 TANGGAL EFEKTIF
28 38. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini berlaku 29 efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban 30 pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026.
1 LAMPIRAN A: PANDUAN PENERAPAN (APPLICATION GUIDANCE)
2 (Panduan Penerapan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 3 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pengaturan Bersama.)
4 PP 01. Contoh-contoh dalam lampiran ini menggambarkan situasi hipotetis. 5 Meskipun beberapa aspek dari contoh dapat menyajikan pola fakta 6 aktual, semua fakta dan keadaan yang relevan dari pola fakta tertentu 7 perlu dievaluasi ketika menerapkan PSAP Pengaturan Bersama.
8 Pengaturan Bersama
9 Pengaturan yang Mengikat (paragraf 09)
10 PP 02. Konsisten dengan definisi pengaturan yang mengikat dalam Pernyataan 11 Standar ini, diskusi tentang pengaturan yang mengikat ini juga relevan 12 dengan pengaturan yang bersifat memaksa (enforceable arrangements) 13 yang dibuat oleh otoritas legislatif atau eksekutif.
14 PP 03. Ketika pengaturan bersama dibentuk melalui kendaraan terpisah (lihat 15 paragraf PP 19 – PP 33), pengaturan yang mengikat atau beberapa 16 aspek dari pengaturan yang mengikat, dapat dimasukkan di dalam 17 akta, piagam atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 18 kendaraan terpisah.
19 PP 04. Pengaturan yang mengikat menetapkan ketentuan untuk para pihak 20 yang berpartisipasi dalam aktivitas yang merupakan subjek 21 pengaturan, umumnya berkaitan dengan hal-hal seperti:
22 (a) tujuan, aktivitas, dan jangka waktu. 23 (b) penunjukan dewan komisaris/dewan pengawas/dewan direksi atau 24 organ pengelola yang setara. 25 (c) proses pengambilan keputusan: hal-hal yang membutuhkan 26 keputusan para pihak, hak kepemilikan para pihak dan tingkat 27 dukungan yang disyaratkan untuk hal-hal tersebut. Proses 28 pengambilan keputusan tercermin dalam pengaturan yang 29 mengikat yang membentuk pengendalian bersama (lihat paragraf PP
30 05 – PP 11).
31 (d) modal/ekuitas atau kontribusi lain yang disyaratkan para pihak. 32 (e) Pembagian aset, kewajiban, pendapatan, beban dan surplus atau 33 defisit kepada para pihak.
34 Pengendalian Bersama (paragraf 10–17)
35 PP 05. Dalam menilai apakah suatu entitas pemerintah memiliki pengendalian 36 bersama atas suatu pengaturan, suatu entitas pemerintah menilai 37 terlebih dahulu apakah semua pihak, atau sekelompok pihak, 38 mengendalikan pengaturan tersebut. Ketika semua pihak, atau 39 sekelompok pihak, secara kolektif dapat mengarahkan kegiatan yang 40 secara signifikan memengaruhi manfaat dari pengaturan (yaitu, 41 aktivitas relevan), para pihak mengendalikan pengaturan secara 42 kolektif.
1 PP 06. Setelah menyimpulkan bahwa semua pihak, atau sekelompok pihak, 2 mengendalikan pengaturan secara kolektif, suatu entitas pemerintah 3 akan menilai apakah entitas pemerintah tersebut memiliki 4 pengendalian bersama atas pengaturan. Pengendalian bersama hanya 5 akan terjadi ketika keputusan tentang aktivitas relevan membutuhkan 6 persetujuan bulat para pihak yang secara kolektif mengendalikan 7 pengaturan. Dibutuhkan pertimbangan untuk melakukan penilaian 8 apakah pengaturan tersebut dikendalikan bersama oleh semua pihak 9 atau sekelompok pihak atau salah satu pihak saja.
10 PP 07. Kadang-kadang proses pengambilan keputusan yang disepakati oleh 11 para pihak dalam pengaturan yang mengikat secara implisit mengarah 12 ke pengendalian bersama. Misalnya, diasumsikan dua pihak 13 membentuk suatu pengaturan yang masing-masing memiliki 50 persen 14 hak kepemilikan dan pengaturan yang mengikat di antara mereka 15 menentukan bahwa setidaknya 51 persen hak kepemilikan diperlukan 16 untuk membuat keputusan tentang aktivitas relevan. Dalam hal ini, 17 para pihak secara implisit menyepakati bahwa mereka memiliki 18 pengendalian bersama atas pengaturan tersebut karena keputusan 19 tentang aktivitas relevan tidak dapat dibuat tanpa persetujuan kedua 20 belah pihak.
21 PP 08. Dalam keadaan lain, pengaturan yang mengikat dapat mensyaratkan 22 proporsi hak kepemilikan minimum untuk membuat keputusan 23 tentang aktivitas relevan. Ketika proporsi hak kepemilikan minimum 24 yang disyaratkan dapat dicapai oleh lebih dari satu kombinasi para 25 pihak yang bersepakat, pengaturan tersebut bukanlah pengaturan 26 bersama, kecuali pengaturan yang mengikat menentukan pihak (atau 27 kombinasi para pihak) yang disyaratkan untuk menyepakati keputusan 28 mengenai aktivitas relevan dengan suara bulat.
29 Contoh Penerapan
30 Contoh 1
31 Jika terdapat tiga pihak yang membentuk suatu pengaturan: A 32 memiliki 50 persen hak kepemilikan, B memiliki 30 persen hak 33 kepemilikan, dan C memiliki 20 persen hak kepemilikan dalam 34 pengaturan tersebut. Pengaturan yang mengikat antara A, B dan C 35 menentukan bahwa setidaknya 75 persen hak kepemilikan diperlukan 36 untuk membuat keputusan tentang aktivitas relevan. Meskipun A 37 dapat memblokir keputusan apa pun, A tidak mengendalikan 38 pengaturan karena A membutuhkan persetujuan B. Pengaturan yang 39 mengikat yang mensyaratkan setidaknya 75 persen hak kepemilikan 40 dalam pengambilan keputusan tentang aktivitas relevan menyiratkan 41 bahwa A dan B memiliki pengendalian bersama atas pengaturan 42 tersebut karena keputusan tentang aktivitas relevan tidak dapat dibuat 43 tanpa persetujuan A dan B.
1 Contoh 2
2 Jika suatu pengaturan memiliki tiga pihak: A memiliki 50 persen hak 3 kepemilikan, B dan C masing-masing memiliki 25 persen hak 4 kepemilikan dalam pengaturan tersebut. Pengaturan yang mengikat 5 antara A, B dan C menentukan bahwa setidaknya 75 persen hak 6 kepemilikan diperlukan untuk membuat keputusan tentang aktivitas 7 relevan. Meskipun A dapat memblokir semua keputusan, A tidak 8 mengendalikan pengaturan karena membutuhkan persetujuan B atau 9 C. Dalam contoh ini, A, B dan C mengendalikan pengaturan tersebut 10 secara kolektif. Namun, terdapat lebih dari satu kombinasi pihak yang 11 dapat bersepakat untuk mencapai 75 persen hak kepemilikan (yaitu, A 12 dan B atau A dan C). Dalam situasi ini, untuk menjadi pengaturan 13 bersama, pengaturan yang mengikat perlu menentukan kombinasi para 14 pihak yang diperlukan untuk menyetujui keputusan tentang aktivitas 15 relevan dengan suara bulat.
16 Contoh 3
17 Jika A dan B masing-masing memiliki 35 persen hak kepemilikan 18 dalam pengaturan dengan sisa 30 persen hak kepemilikan tersebar 19 luas. Keputusan tentang aktivitas relevan membutuhkan persetujuan 20 mayoritas hak kepemilikan. A dan B memiliki pengendalian bersama 21 atas pengaturan tersebut hanya jika pengaturan yang mengikat 22 menentukan bahwa keputusan tentang aktivitas relevan 23 membutuhkan persetujuan A dan B.
24 PP 09. Persyaratan persetujuan dengan suara bulat berarti bahwa setiap pihak 25 yang memiliki pengendalian bersama dapat mencegah pihak lain, atau 26 sekelompok pihak lain, untuk membuat keputusan sepihak (tentang 27 aktivitas relevan) tanpa persetujuannya. Jika persyaratan persetujuan 28 dengan suara bulat hanya terkait dengan keputusan yang memberikan 29 perlindungan hak kepada suatu pihak dan bukan pada keputusan 30 tentang aktivitas relevan, maka pihak tersebut bukanlah merupakan 31 pihak yang memiliki pengendalian bersama.
32 PP 10. Pengaturan yang mengikat dapat mencakup klausul mengenai 33 penyelesaian sengketa, seperti arbitrase. Ketentuan ini dapat 34 memperbolehkan pengambilan keputusan tanpa persetujuan dengan 35 suara bulat antara para pihak yang memiliki pengendalian bersama. 36 Keberadaan ketentuan tersebut tidak mencegah pengaturan untuk 37 dikendalikan bersama dan, sebagai akibatnya, tidak mencegah 38 pengaturan tersebut menjadi pengaturan bersama.
39 PP 11. Ketika suatu pengaturan berada di luar ruang lingkup pernyataan 40 standar ini, entitas pemerintah mencatat kepentingannya dalam 41 pengaturan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi 42 Pemerintahan yang relevan.
1 Penilaian Pengendalian Bersama
Apakah pengaturan yang Tidak Di luar mengikat memberikan ruang pengendalian secara kolektif lingkup kepada semua pihak atau PSAP Pengaturan Bersama Ya
Apakah keputusan mengenai Tidak Di luar aktivitas relevan membutuhkan ruang persetujuan dengan suara bulat lingkup dari semua pihak atau PSAP sekelompok pihak yang Pengaturan mengendalikan pengaturan secara Bersama
Ya
Pengaturan dikendalikan bersama: Pengaturan merupakan Pengaturan Bersama
2 Jenis Pengaturan Bersama (paragraf 18–21)
3 PP 12. Pengaturan bersama dapat dibentuk untuk berbagai tujuan, misalnya 4 sebagai cara para pihak untuk berbagi biaya dan risiko, atau 5 memberikan akses kepada para pihak terhadap teknologi baru atau 6 pasar baru atau cara para pihak untuk penyediaan jasa layanan publik. 7 Pengaturan bersama dapat dibangun dengan menggunakan berbagai 8 struktur dan bentuk hukum.
9 PP 13. Beberapa pengaturan tidak memerlukan kendaraan terpisah, namun 10 beberapa pengaturan lain melibatkan pembentukan kendaraan 11 terpisah, untuk melakukan aktivitas yang menjadi subjek pengaturan.
12 PP 14. Klasifikasi pengaturan bersama yang disyaratkan oleh Pernyataan 13 Standar ini tergantung pada hak dan kewajiban para pihak yang timbul 14 dari operasi normal pengaturan. Pernyataan Standar ini 15 mengklasifikasikan pengaturan bersama sebagai operasi bersama atau 16 ventura bersama. Pengaturan merupakan operasi bersama jika suatu 17 entitas pemerintah memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas 18 kewajiban terkait dengan pengaturan. Pengaturan merupakan ventura 19 bersama jika suatu entitas pemerintah memiliki hak atas aset neto 20 pengaturan tersebut. Paragraf PP 16 – PP 33 menetapkan penilaian 21 yang dilakukan entitas pemerintah untuk menentukan apakah entitas 22 pemerintah memiliki kepentingan dalam operasi bersama atau ventura 23 bersama.
1 Klasifikasi Pengaturan Bersama
2 PP 15. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf PP 14, klasifikasi pengaturan 3 bersama mensyaratkan para pihak untuk menilai hak dan kewajiban 4 yang timbul dari pengaturan tersebut. Entitas pemerintah 5 mempertimbangkan hal-hal berikut pada saat melakukan penilaian:
6 (a) Struktur pengaturan bersama (lihat paragraf PP 16 – PP 21).
7 (b) Ketika pengaturan bersama dibentuk melalui kendaraan terpisah:
8 (i) Bentuk hukum kendaraan terpisah (lihat paragraf PP 22 – PP 9 24);
10 (ii) Persyaratan pengaturan yang mengikat (lihat paragraf PP 25 – 11 PP 28); dan
12 (iii) Jika relevan, fakta dan keadaan lainnya (lihat paragraf PP 29 –
13 PP 33).
14 Struktur Pengaturan Bersama
15 Pengaturan Bersama yang Tidak Dibentuk Melalui Kendaraan Terpisah
16 PP 16. Pengaturan bersama yang tidak dibentuk melalui kendaraan terpisah 17 merupakan operasi bersama. Dalam hal ini, pengaturan yang mengikat 18 menetapkan hak dan kewajiban para pihak atas aset, kewajiban, 19 pendapatan, belanja dan beban yang terkait dengan pengaturan.
20 PP 17. Pengaturan yang mengikat seringkali menggambarkan sifat aktivitas 21 yang merupakan subjek pengaturan dan bagaimana para pihak 22 tersebut berencana untuk melakukan aktivitas bersama. Contohnya, 23 para pihak dalam pengaturan bersama dapat menyetujui untuk 24 memberikan jasa atau memproduksi suatu produk bersama, dengan 25 masing-masing pihak bertanggung jawab untuk tugas spesifik, 26 menggunakan aset yang dimilikinya dan menanggung kewajibannya. 27 Pengaturan yang mengikat tersebut juga dapat menetapkan bagaimana 28 pendapatan, belanja dan beban bersama dibagi di antara para pihak. 29 Dalam hal ini, masing-masing operator bersama mengakui aset dan 30 kewajiban yang digunakan untuk tugas spesifik tersebut, dan 31 bagiannya atas pendapatan, belanja dan beban sesuai pengaturan yang 32 mengikat dalam laporan keuangannya.
33 PP 18. Dalam kasus lain, para pihak dalam pengaturan bersama dapat 34 menyepakati untuk membagi dan mengoperasikan aset secara 35 bersama. Dalam hal ini, pengaturan yang mengikat menetapkan hak 36 para pihak atas aset yang dioperasikan bersama, dan bagaimana output 37 (barang/jasa yang dihasilkan dari aktivitas operasi bersama), atau 38 pendapatan dari aset dan biaya operasi dibagi antara para pihak. Setiap 39 operator bersama mencatat bagiannya atas aset yang dioperasikan 40 bersama, bagian yang disepakatinya atas kewajiban, bagiannya atas 41 output (barang/jasa yang dihasilkan dari aktivitas operasi bersama), 42 pendapatan, belanja dan beban sesuai dengan pengaturan yang 43 mengikat.
1 Pengaturan Bersama yang Dibentuk melalui Kendaraan Terpisah
2 PP 19. Pengaturan bersama yang memiliki aset dan kewajiban dalam 3 kendaraan terpisah dapat berupa ventura bersama atau operasi 4 bersama.
5 PP 20. Hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban suatu pihak terkait 6 pengaturan yang dibentuk melalui kendaraan terpisah menentukan 7 apakah suatu pihak adalah operator bersama atau venturer bersama.
8 PP 21. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf PP 15, ketika para pihak 9 membentuk suatu pengaturan bersama dalam kendaraan terpisah, 10 para pihak menilai apakah bentuk hukum kendaraan terpisah, 11 persyaratan pengaturan yang mengikat dan, jika relevan, fakta dan 12 keadaan lain memberikan kepada para pihak:
13 (a) hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait dengan 14 pengaturan (dalam hal ini pengaturan merupakan operasi 15 bersama); atau
16 (b) hak atas aset neto pengaturan (dalam hal ini pengaturan 17 merupakan ventura bersama).
18 Klasifikasi Pengaturan Bersama: Penilaian Hak dan Kewajiban Para 19 Pihak yang berasal dari Pengaturan
Struktur Pengaturan Bersama
Tidak dibentuk melalui Dibentuk melalui Kendaraan Terpisah Kendaraan Terpisah
Suatu entitas pemerintah mempertimbangkan: (i) Bentuk hukum kendaraan terpisah (ii) Persyaratan pengaturan yang mengikat, dan (iii) Jika relevan, fakta dan keadaan lainnya
Operasi Bersama Ventura Bersama
1 Bentuk Hukum Kendaraan Terpisah
2 PP 22. Bentuk hukum kendaraan terpisah merupakan hal yang relevan untuk 3 dipertimbangkan ketika menilai jenis pengaturan bersama. Bentuk 4 hukum membantu penilaian awal hak atas aset dan tanggung jawab 5 atas kewajiban para pihak dalam kendaraan terpisah, seperti apakah 6 para pihak memiliki kepentingan atas aset dan tanggung jawab atas 7 kewajiban yang dimiliki dalam kendaraan terpisah.
8 PP 23. Misalnya, para pihak dapat melakukan pengaturan bersama melalui 9 kendaraan terpisah, yang bentuk hukumnya menyebabkan kendaraan 10 terpisah tersebut diperlakukan sebagai entitas terpisah yang berdiri 11 sendiri (aset dan kewajiban yang dimiliki kendaraan terpisah adalah 12 aset dan kewajiban kendaraan terpisah dan bukan aset dan kewajiban 13 para pihak). Dalam hal ini, penilaian atas hak dan kewajiban yang 14 diberikan kepada para pihak melalui bentuk hukum kendaraan 15 terpisah dapat mengindikasikan bahwa pengaturan tersebut 16 merupakan ventura bersama. Namun, persyaratan yang disepakati oleh 17 para pihak dalam pengaturan yang mengikat (lihat paragraf PP 25 – PP 18 28) dan, jika relevan, fakta dan keadaan lain (lihat paragraf PP 29 – PP 19 33) dapat mengesampingkan penilaian atas hak dan kewajiban yang 20 diberikan kepada para pihak melalui bentuk hukum kendaraan 21 terpisah.
22 PP 24. Penilaian atas hak dan kewajiban yang diberikan kepada para pihak 23 berdasarkan bentuk hukum kendaraan terpisah dapat disimpulkan 24 sebagai operasi bersama, jika dan hanya jika bentuk hukum 25 pengaturan bersama dalam kendaraan terpisah tidak memberikan 26 pemisahan antara para pihak dengan kendaraan terpisah, sehingga 27 aset dan kewajiban yang dimiliki dalam kendaraan terpisah merupakan 28 aset dan kewajiban para pihak.
29 Penilaian Persyaratan Pengaturan yang mengikat
30 PP 25. Pada umumnya, hak dan kewajiban yang disepakati para pihak dalam 31 pengaturan yang mengikat konsisten, atau tidak bertentangan, dengan 32 hak dan kewajiban yang diberikan kepada para pihak berdasarkan 33 bentuk hukum kendaraan terpisah.
34 PP 26. Dalam hal tertentu, para pihak menggunakan pengaturan yang 35 mengikat untuk membalikkan atau memodifikasi hak dan kewajiban 36 yang diberikan berdasarkan bentuk hukum kendaraan terpisah.
37 Contoh Penerapan
38 Contoh 4
39 Jika dua pihak membentuk pengaturan bersama dalam entitas 40 berbadan hukum. Setiap pihak memiliki 50 persen kepemilikan pada 41 entitas berbadan hukum tersebut. Badan hukum memungkinkan 42 pemisahan entitas dari pemiliknya, dan sebagai akibatnya, aset dan 43 kewajiban yang dimiliki dalam entitas tersebut adalah aset dan 44 kewajiban entitas berbadan hukum. Dalam hal ini, penilaian hak dan
1 kewajiban yang diberikan kepada para pihak melalui bentuk hukum 2 kendaraan terpisah menunjukkan bahwa para pihak memiliki hak atas 3 aset neto pengaturan tersebut.
4 Namun, para pihak memodifikasi fitur korporasi/entitas berbadan 5 hukum melalui pengaturan yang mengikat sehingga masing-masing 6 pihak memiliki kepentingan dalam aset entitas berbadan hukum dan 7 masing-masing bertanggung jawab atas kewajiban entitas berbadan 8 hukum dalam proporsi yang telah ditentukan. Modifikasi yang 9 mengikat terhadap fitur korporasi/entitas berbadan hukum dapat 10 menyebabkan pengaturan menjadi operasi bersama.
11 PP 27. Tabel berikut membandingkan persyaratan umum dalam pengaturan 12 yang mengikat para pihak dalam operasi bersama dan ventura 13 bersama. Contoh istilah yang mengikat yang disajikan dalam tabel 14 berikut ini belum mencakup keseluruhan istilah.
15 Penilaian Persyaratan dari Pengaturan yang Mengikat Operasi Bersama Ventura Bersama Persyaratan Pengaturan yang Pengaturan yang pengaturan yang mengikat memberikan mengikat memberikan mengikat hak atas aset dan hak atas aset neto tanggung jawab atas pengaturan kepada para kewajiban terkait pihak dalam pengaturan dengan pengaturan bersama (dalam hal ini, kepada para pihak kendaraan terpisah, dalam pengaturan bukan para pihak, yang bersama. memiliki hak atas aset, dan tanggung jawab atas kewajiban, terkait dengan pengaturan). Hak atas aset Pengaturan yang Pengaturan yang mengikat menetapkan mengikat menetapkan bahwa para pihak bahwa aset yang dibawa dalam pengaturan ke dalam pengaturan bersama berbagi atau selanjutnya semua kepentingan diperoleh oleh (misalnya, hak atau pengaturan bersama kepemilikan) atas aset adalah aset pengaturan. terkait dalam proporsi Para pihak tidak tertentu (misalnya, memiliki kepentingan sebanding dengan hak (dalam hal ini, tidak ada kepemilikan para pihak hak atau kepemilikan) dalam pengaturan atau dalam aset pengaturan. sebanding dengan kegiatan yang dilakukan melalui pengaturan yang secara langsung dikaitkan dengan para pihak).
Operasi Bersama Ventura Bersama
Tanggung jawab Pengaturan yang Pengaturan yang atas kewajiban mengikat menetapkan mengikat menetapkan bahwa para pihak bahwa pengaturan dalam pengaturan bersama bertanggung bersama berbagi jawab atas utang dan semua kewajiban, kewajiban pengaturan. biaya dan beban dalam Pengaturan yang proporsi tertentu mengikat menetapkan (misalnya, sebanding bahwa para pihak dalam dengan kepentingan pengaturan bersama kepemilikan para pihak bertanggung jawab atas dalam pengaturan atau pengaturan hanya sebanding dengan sejauh investasi masing- kegiatan yang masing dalam dilakukan melalui pengaturan atau pengaturan yang kewajiban masing- secara langsung masing untuk dikaitkan dengan para memberikan kontribusi pihak). modal yang belum dibayar atau modal tambahan ke pengaturan, atau keduanya.
Pengaturan yang Pengaturan yang mengikat menetapkan mengikat menyatakan bahwa para pihak bahwa kreditur dalam pengaturan pengaturan bersama bersama bertanggung tidak memiliki hak jawab atas klaim yang untuk menuntut pihak diajukan oleh pihak manapun sehubungan ketiga. dengan utang atau kewajiban pengaturan.
Pendapatan, Pengaturan yang Pengaturan yang beban, surplus mengikat menetapkan mengikat menetapkan atau defisit alokasi pendapatan bagian masing-masing dan beban pihak atas surplus atau berdasarkan kinerja defisit terkait kegiatan relatif masing-masing pengaturan. pihak untuk pengaturan bersama. Sebagai contoh, pengaturan yang mengikat dapat menetapkan bahwa pendapatan dan beban dialokasikan berdasarkan kapasitas
Operasi Bersama Ventura Bersama yang digunakan masing-masing pihak dalam pabrik yang dioperasikan bersama, yang dapat berbeda dari kepentingan kepemilikan masing- masing pihak dalam pengaturan bersama. Contoh lainnya, para pihak mungkin menyepakati untuk berbagi surplus atau defisit terkait dengan pengaturan berdasarkan proporsi tertentu seperti kepentingan kepemilikan para pihak dalam pengaturan tersebut. Hal ini tidak akan mencegah pengaturan menjadi operasi bersama jika para pihak memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait dengan pengaturan.
Jaminan Pihak-pihak dalam pengaturan bersama seringkali diminta untuk memberikan jaminan kepada pihak ketiga yang, misalnya, menerima layanan dari, atau menyediakan pembiayaan kepada, pengaturan bersama. Penyediaan jaminan, atau komitmen oleh para pihak untuk penyediaan jaminan tersebut, tidak dengan sendirinya menentukan bahwa pengaturan bersama adalah operasi bersama. Fitur yang menentukan apakah jenis pengaturan bersama adalah operasi bersama atau ventura bersama adalah apakah para pihak memiliki kewajiban terkait dengan pengaturan tersebut (yang mana para pihak dapat menyediakan jaminan untuk beberapa di antaranya).
1 PP 28. Ketika pengaturan yang mengikat menentukan bahwa para pihak 2 memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait 3 pengaturan, maka para pihak tersebut merupakan pihak dalam operasi 4 bersama, tanpa perlu mempertimbangkan fakta, dan keadaan lain
1 (paragraf PP 29 – PP 33) untuk tujuan pengklasifikasian pengaturan 2 bersama.
3 Penilaian Fakta dan Keadaan Lain
4 PP 29. Ketika persyaratan pengaturan yang mengikat tidak menentukan 5 bahwa para pihak memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas 6 kewajiban dalam pengaturan, para pihak mempertimbangkan fakta dan 7 keadaan lain untuk menilai apakah pengaturan tersebut merupakan 8 operasi bersama atau ventura bersama.
9 PP 30. Pengaturan bersama dapat dibentuk melalui kendaraan terpisah yang 10 memiliki bentuk hukum yang memisahkan antara para pihak dan 11 kendaraan terpisah. Jika persyaratan yang mengikat yang disepakati 12 para pihak tidak menentukan hak atas aset dan tanggung jawab atas 13 kewajiban para pihak, maka pertimbangan atas fakta dan keadaan lain 14 dapat mengklasifikasikan pengaturan sebagai operasi bersama apabila 15 fakta dan keadaan lain tersebut memberikan hak atas aset dan 16 tanggung jawab atas kewajiban terkait pengaturan kepada para pihak.
17 PP 31. Ketika aktivitas pengaturan bersama terutama dirancang untuk 18 mengatur penyediaan output kepada para pihak, maka hal ini 19 mengindikasikan bahwa para pihak memiliki hak terhadap seluruh 20 potensi jasa atau manfaat ekonomi substansial dari aset pengaturan 21 bersama. Para pihak tersebut seringkali memastikan akses terhadap 22 output pengaturan bersama, dengan mencegah penjualan output 23 tersebut kepada pihak ketiga.
24 PP 32. Dampak dari pengaturan bersama dengan rancangan dan tujuan 25 sebagaimana diatur dalam paragraf di atas menyebabkan kewajiban 26 yang terjadi dalam pengaturan, secara substansi, dipenuhi oleh arus 27 kas yang diterima dari para pihak melalui pembelian mereka atas 28 output. Ketika para pihak secara substansial merupakan satu-satunya 29 sumber arus kas yang berkontribusi terhadap kelangsungan operasi 30 pengaturan bersama, maka hal ini mengindikasikan bahwa para pihak 31 memiliki tanggung jawab atas kewajiban yang terkait dengan 32 pengaturan.
33 Contoh Penerapan
34 Contoh 5
35 Jika dua pihak membentuk pengaturan bersama dalam entitas 36 berbadan hukum (entitas C) di mana masing-masing pihak memiliki 50 37 persen kepentingan kepemilikan. Tujuan pengaturan ini adalah untuk 38 memproduksi bahan-bahan yang dibutuhkan para pihak untuk proses 39 produksi masing-masing. Pengaturan memastikan bahwa para pihak 40 mengoperasikan fasilitas yang menghasilkan bahan dengan spesifikasi 41 kuantitas dan kualitas yang ditentukan para pihak.
42 Bentuk hukum entitas C (entitas berbadan hukum) yang 43 menyelenggarakan kegiatan pada awalnya menunjukkan bahwa aset 44 dan kewajiban yang dimiliki dalam entitas C adalah aset dan kewajiban
1 entitas C. Pengaturan yang mengikat antara para pihak tidak 2 menentukan bahwa para pihak memiliki hak atas aset atau tanggung 3 jawab atas kewajiban entitas C. Oleh karena itu, bentuk hukum entitas 4 C dan persyaratan pengaturan yang mengikat menunjukkan bahwa 5 pengaturan tersebut merupakan ventura bersama.
6 Namun, para pihak juga mempertimbangkan aspek-aspek pengaturan 7 berikut:
8 (a) Para pihak menyepakati untuk membeli semua output yang 9 diproduksi oleh entitas C dengan rasio 50:50. Entitas C tidak dapat 10 menjual output apa pun kepada pihak ketiga, kecuali jika disetujui 11 oleh kedua belah pihak dalam pengaturan. Karena tujuan 12 pengaturan ini adalah untuk menyediakan output yang 13 dibutuhkan para pihak, maka penjualan kepada pihak ketiga 14 menjadi hal yang tidak umum dan tidak material.
15 (b) Harga output yang dijual kepada para pihak ditetapkan oleh kedua 16 belah pihak pada tingkat harga yang mampu menutupi biaya 17 produksi dan biaya administrasi yang dikeluarkan oleh entitas C. 18 Atas dasar model operasi ini, pengaturan ini dimaksudkan untuk 19 beroperasi pada tingkat impas. 20 Dari pola fakta di atas, fakta dan keadaan berikut ini relevan:
21 (a) Kewajiban para pihak untuk membeli semua output yang 22 dihasilkan oleh entitas C mencerminkan ketergantungan eksklusif 23 entitas C kepada para pihak untuk menghasilkan arus kas dan, 24 dengan demikian, para pihak memiliki tanggung jawab untuk 25 mendanai penyelesaian kewajiban entitas C.
26 (b) Fakta bahwa para pihak memiliki hak atas semua output yang 27 dihasilkan oleh entitas C berarti para pihak mengkonsumsi, dan 28 karena itu memiliki hak untuk, semua potensi layanan atau 29 manfaat ekonomi aset entitas C.
30 Fakta dan keadaan ini menunjukkan bahwa pengaturan ini adalah 31 operasi bersama. Kesimpulan mengenai klasifikasi pengaturan 32 bersama dalam keadaan ini tidak akan berubah jika, para pihak 33 menjual bagiannya atas output tersebut kepada pihak ketiga, alih-alih 34 menggunakan sendiri dalam proses produksi berikutnya.
35 Perubahan persyaratan pengaturan yang mengikat oleh para pihak 36 sehingga pengaturan dapat menjual output kepada pihak ketiga, akan 37 membuat entitas C menanggung risiko permintaan, persediaan, dan 38 kredit. Dalam skenario tersebut, perubahan dalam fakta dan keadaan 39 membutuhkan penilaian kembali atas klasifikasi pengaturan bersama. 40 Fakta dan keadaan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan tersebut 41 adalah ventura bersama.
42 Diagram alir berikut mencerminkan penilaian yang dilakukan oleh 43 entitas pemerintah untuk mengklasifikasikan pengaturan ketika 44 pengaturan bersama dibentuk melalui kendaraan terpisah:
1 Klasifikasi Pengaturan Bersama yang dibentuk melalui Kendaraan 2 Terpisah 3 Bentuk Apakah bentuk hukum kendaraan 4 Hukum terpisah memberikan hak atas aset Operasi Kendaraan dan tanggung jawab atas kewajiban Bersama 5 Ya Terpisah terkait pengaturan kepada para 6 Tidak 7 Persyaratan Apakah persyaratan pengaturan 8 Pengaturan bersama menyatakan bahwa para yang pihak memiliki hak atas aset dan Ya 9 mengikat tanggung jawab atas kewajiban 10 Tidak 11 Apakah para pihak merancang pengaturan agar:12 (a) Aktivitas utamanya bertujuan 13 untuk menyediakan output 14 kepada para pihak (dalam hal ini para pihak memiliki hak secara Fakta dan15 substansial atas semua potensi Keadaan 16 jasa dan manfaat ekonomi atas Ya Lain aset yang dimiliki dalam17 kendaraan terpisah), dan 18 (b) Pengaturan bergantung pada para pihak secara terus19 menerus untuk penyelesaian 20 kewajiban terkait aktivitas yang
Tidak
Ventura Bersama
21 Laporan Keuangan Para Pihak pada Pengaturan Bersama (paragraf 22 22–27)
23 Akuntansi untuk Penjualan atau Kontribusi Aset kepada Operasi 24 Bersama
25 PP 33. Ketika entitas pemerintah sebagai salah satu operator bersama 26 melakukan transaksi, seperti penjualan atau kontribusi aset, dengan 27 operasi bersama, entitas pemerintah tersebut melakukan transaksi 28 dengan pihak lain dalam operasi bersama dan, dengan demikian, 29 operator bersama mengakui surplus dan defisit yang dihasilkan dari 30 transaksi tersebut hanya sebatas kepentingan para pihak lain dalam 31 operasi bersama.
32 PP 34. Ketika transaksi tersebut memberikan bukti penurunan nilai bersih 33 yang dapat direalisasikan atau bukti penurunan nilai aset yang akan 34 dijual atau dikontribusikan kepada operasi bersama, defisit tersebut 35 diakui sepenuhnya oleh operator bersama.
1 Akuntansi untuk Pembelian Aset dari Operasi Bersama
2 PP 35. Ketika entitas pemerintah yang bertindak sebagai salah satu operator 3 bersama melakukan transaksi, seperti pembelian aset, dengan operasi 4 bersama, entitas pemerintah tersebut tidak mengakui bagian surplus 5 dan defisitnya sampai aset tersebut dijual kembali kepada pihak ketiga.
6 PP 36. Ketika transaksi tersebut memberikan bukti penurunan nilai bersih 7 yang dapat direalisasikan atau bukti penurunan nilai aset yang akan 8 dibeli, operator bersama mengakui bagiannya atas defisit tersebut.
1 LAMPIRAN B: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION)
2 (Dasar Kesimpulan ini melengkapi, tetapi bukan merupakan bagian dari 3 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pengaturan Bersama.)
4 Tujuan 5 DK 01. Dasar Kesimpulan ini merangkum pertimbangan Komite Standar 6 Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dalam mencapai kesimpulan PSAP 7 Pengaturan Bersama. Karena Pernyataan Standar ini didasarkan pada 8 IPSAS 37 tentang Joint Arrangements (diterbitkan pada tahun 2015, 9 termasuk amandemen hingga Januari 2017), yang dikeluarkan oleh 10 IPSASB, Dasar Kesimpulan menguraikan perbedaan antara PSAP 11 Pengaturan Bersama dengan ketentuan utama IPSAS 37.
12 Gambaran Umum 13 DK 02. KSAP memulai proses penyusunan PSAP yang terkait dengan 14 akuntansi untuk kerja sama pemerintah pada Tahun 2016. KSAP 15 menerbitkan Exposure Draft (ED) PSAP Pengaturan Bersama pada 16 Bulan Juli 2018, yang diikuti dengan ED PSAP Perjanjian Konsesi 17 Jasa – Pemberi Konsesi dan ED PSAP Sewa.
18 Latar Belakang 19 DK 03. Kerja sama antar entitas pemerintah maupun antara entitas 20 pemerintah dengan badan usaha sudah berlangsung dengan berbagai 21 istilah dan bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan 22 yang berlaku. Kerja sama tersebut dapat melibatkan atau tidak 23 melibatkan pengendalian bersama antara para pihak di dalamnya.
24 DK 04. Latar belakang dan tujuan pelaksanaan kerja sama dapat bermacam- 25 macam, seperti kerja sama antar entitas pemerintah maupun antara 26 pemerintah dan badan usaha untuk tujuan penyediaan infrastruktur 27 dan layanan publik serta kerja sama antara pemerintah dan badan 28 usaha untuk tujuan pemanfaatan atau pendayagunaan aset untuk 29 tujuan memperoleh manfaat finansial berupa sewa, bagi hasil, atau 30 imbalan dalam bentuk lain.
31 DK 05. Salah satu bentuk kerja sama adalah kerja sama pemanfaatan Barang 32 Milik Negara/Daerah, yaitu pendayagunaan Barang Milik 33 Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam 34 rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan 35 daerah dan sumber pembiayaan lainnya, sebagaimana diatur dalam 36 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas 37 Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang 38 Milik Negara/Daerah. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 28 Tahun 2020 mengatur bahwa bentuk pemanfaatan Barang Milik 40 Negara/Daerah berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, 41 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, atau Kerja Sama 42 Penyediaan Infrastruktur.
43 DK 06. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 mengatur Kerja Sama 44 Penyediaan Infrastruktur, yang merupakan kerja sama antara
1 Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan 2 infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- 3 undangan. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha dengan 4 tujuan utama untuk menyediakan layanan publik sebagaimana 5 amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan 6 Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang 7 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang 8 Pelayanan Publik, dan bukan semata-mata untuk pengadaan dan 9 perolehan aset Barang Milik Negara/Daerah, diatur dalam PSAP 10 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi.
11 DK 07. Upaya pemerintah untuk melakukan kerja sama pemerintah daerah 12 dan entitas lain ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 13 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa 15 Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan 16 rakyat dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik 17 serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah dapat dilakukan 18 dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau 19 lembaga di luar negeri. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 20 tentang Kerja Sama Daerah mendefinisikan Kerja Sama Daerah 21 sebagai usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah 22 dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau 23 pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan 24 efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling 25 menguntungkan.
26 DK 08. Dengan adanya upaya untuk mengklasifikasikan model kerja sama 27 secara lebih spesifik dengan mengacu pada IPSAS, maka perlu diatur 28 prinsip-prinsip untuk dapat mengidentifikasi apakah terdapat kendali 29 bersama para pihak dalam suatu kerja sama atau kendali hanya 30 terdapat pada salah satu pihak saja. Pengidentifikasian terkait kerja 31 sama yang memberikan kendali pada salah satu pihak diatur pada 32 PSAP Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi dan PSAP yang 33 mengatur mengenai Sewa. Sementara PSAP ini akan mengatur terkait 34 identifikasi apakah dalam suatu kerja sama memiliki pengendalian 35 bersama antar entitas yang terlibat di dalamnya, di mana setidaknya 36 salah satu entitasnya adalah entitas pemerintah.
37 DK 09. Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dalam bentuk kerja sama 38 disajikan di Neraca sebagai Kemitraan dalam klasifikasi Aset Lainnya 39 yang berpedoman kepada PSAP 01 tentang Penyajian Laporan 40 Keuangan. Berdasarkan definisi dalam PSAP 01, Kemitraan adalah 41 perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen 42 untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan 43 menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Dengan 44 demikian, perlu diuji apakah kerja sama yang melibatkan entitas 45 pemerintah memenuhi adanya pengendalian bersama di antara para 46 pihak. Dalam hal pengendalian dilakukan bersama, maka perlu 47 pengaturan kembali untuk penyajian pos-pos yang terkait kerja sama
1 dalam laporan keuangan, dan sekaligus menjadi titik kritikal apakah 2 kerja sama tersebut akan diperlakukan akuntansinya sebagai 3 pengaturan bersama, perjanjian konsesi jasa, sewa atau lainnya.
4 DK 10. Mengingat kerja sama sebagaimana dijelaskan di atas dapat 5 melibatkan partisipasi badan usaha, yang mana prinsip akuntansi 6 yang dipedomani badan usaha telah diatur dalam Pernyataan Standar 7 Akuntansi Keuangan (PSAK) 111 yang diterbitkan Dewan Standar 8 Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, maka prinsip 9 akuntansi dari sisi entitas pemerintah juga perlu diterbitkan untuk 10 memberikan gambaran secara utuh atas perjanjian kerja sama. KSAP 11 meyakini bahwa Pernyataan Standar ini akan meningkatkan 12 konsistensi dan keterbandingan pada laporan keuangan entitas 13 pemerintah atas transaksi dan kejadian keuangan yang timbul dari 14 pengaturan bersama.
15 Ruang Lingkup 16 DK 11. Pada awal pembahasan untuk penyusunan Pernyataan Standar ini, 17 KSAP mengadaptasi prinsip akuntansi yang diatur dalam Pernyataan 18 Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 39 tentang Akuntansi 19 Kerja Sama Operasi. Namun demikian dengan mempertimbangkan:
20 1. roadmap penyelarasan PSAP dengan IPSAS; 21 2. keselarasan antara akuntansi kerja sama antara pemerintah dan 22 badan usaha; 23 3. PSAK 39 telah dicabut sehingga dirasa kurang relevan untuk 24 dijadikan dasar penyusunan standar; dan 25 4. pemetaan berbagai bentuk perjanjian kerja sama pemerintah 26 dengan entitas lain. 27 maka kerja sama dapat diklasifikasikan berdasarkan 28 ada/tidaknya pengendalian bersama dan bidang area kerja samanya, 29 yaitu apakah bertujuan untuk penyediaan layanan publik.
30 DK 12. Kerja sama dalam bentuk pengaturan bersama mempunyai 31 karakteristik yang berbeda, yaitu memiliki pengendalian bersama. 32 Ruang lingkup Pernyataan Standar ini dibatasi pada perjanjian kerja 33 sama yang mengandung pengendalian bersama para pihak di 34 dalamnya. Adapun prinsip akuntansi untuk kerja sama yang tidak 35 mengandung pengendalian bersama akan diatur dalam Pernyataan 36 Standar Akuntansi Pemerintahan tersendiri antara lain Pernyataan 37 Standar Akuntansi Pemerintahan No. 16 tentang Perjanjian Konsesi 38 Jasa – Pemberi Konsesi dan Pernyataan Standar Akuntansi 39 Pemerintahan yang mengatur mengenai Sewa. Prinsip akuntansi 40 untuk aset dan kewajiban yang dikontribusikan dalam kerja sama 41 dengan pengendalian bersama serta prinsip akuntansi terhadap hak 42 atas aset neto ventura bersama diatur dalam Pernyataan Standar 43 Akuntansi Pemerintahan yang relevan.
44 DK 13. Untuk memenuhi pedoman akuntansi di sisi pemerintah atas 45 transaksi dan kejadian keuangan yang timbul dari pengaturan
1 bersama, KSAP menyimpulkan bahwa International Public Sector 2 Accounting Standars (IPSAS) 37 – Joint Arrangements, yang direvisi dan 3 efektif per 01 Januari 2017 sangat memadai untuk diadopsi. Namun 4 demikian, terdapat hal-hal perbedaan yang membutuhkan 5 penyesuaian untuk dapat diterapkan dalam penyusunan laporan 6 keuangan pemerintah pusat/daerah misalnya pengaturan yang 7 mengikat yang perlu dituangkan secara tertulis, peraturan 8 perundang-undangan yang tidak memungkinkan entitas pelaporan 9 melakukan penyajian kembali laporan keuangan (restatement 10 financial reports) untuk menyajikan dampak penerapan pengaturan 11 bersama sejak tahun perolehan awal, dan beberapa penekanan 12 penjelasan frasa dan nomenklatur untuk harmonisasi dalam 13 menyikapi pelaksanaannya ke dalam sistem dan kebijakan akuntansi.
14 DK 14. Pernyataan Standar ini tidak mengatur perlakuan akuntansi bagi 15 mitra yang merupakan badan usaha di luar entitas pemerintah 16 pusat/daerah. Dalam banyak praktik, mitra adalah entitas badan 17 usaha sektor swasta, dalam hal ini juga Badan Usaha Milik 18 Negara/Daerah (BUMN/D) berpartisipasi sebagai mitra kerja sama 19 entitas pemerintah. Namun demikian, Standar Akuntansi 20 Pemerintahan tidak dimaksudkan untuk entitas di luar pemerintah 21 pusat/daerah, termasuk entitas kekayaan pemerintah pusat/daerah 22 yang dipisahkan seperti BUMN/D, karena secara prinsip 23 akuntansinya berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan yang 24 berlaku. Dalam hal ini, entitas pemerintah dan mitra yang terikat 25 dalam perjanjian yang sama menerapkan prinsip akuntansi masing- 26 masing sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan.
27 Pengaturan yang mengikat 28 DK 15. Pengaturan yang mengikat yang diatur dalam Pernyataan Standar ini 29 berbeda dengan IPSAS 37. Paragraf 8 IPSAS 37 mengatur bahwa 30 pengaturan yang meningkat seringkali namun tidak selalu dituangkan 31 secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para pihak 32 yang didokumentasikan.
33 DK 16. Pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa yang melibatkan 34 entitas pemerintah sebagai salah satu pihak dalam pengaturan 35 bersama dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau 36 kesepakatan para pihak yang didokumentasikan, yang akan 37 memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam 38 pengaturan yang mengikat.
39 Peralihan 40 DK 17. Dalam praktiknya sebelum Pernyataan Standar ini efektif berlaku, 41 entitas pemerintah telah mengakui dan mencatat aset yang 42 dikerjasamakan dalam operasi bersama, termasuk reklasifikasi atas 43 aset kemitraan, jika ada, sebagaimana pengaturan dalam PSAP 01 44 berdasarkan nilai tercatat aset.
1 DK 18. Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 10 2 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, 3 Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang 4 Dihentikan, entitas pemerintah menerapkan perlakuan akuntansi 5 atas pengaturan bersama sesuai dengan Pernyataan Standar ini 6 secara retrospektif tanpa melakukan penyajian kembali laporan 7 keuangan untuk penerapan pertama kali Pernyataan Standar ini. 8 Dampak kumulatif yang disebabkan oleh penerapan pertama kali 9 Pernyataan Standar ini yang berdampak pada laporan keuangan 10 periode sebelumnya disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan 11 diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
12 DK 19. Penerapan pertama kali Pernyataan Standar ini terhadap pengaturan 13 bersama yang sudah berlangsung sebelum Pernyataan Standar ini 14 diterbitkan memerlukan panduan dalam hal penerapan retrospektif 15 tidak dapat diterapkan mulai dari perolehan awal pertama kali. 16 Dengan mempertimbangkan ketersediaan informasi pengaturan 17 bersama di masa lalu yang mengakibatkan penerapan secara 18 retrospektif penuh tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka 19 dipandang perlu Pernyataan Standar ini memperbolehkan penerapan 20 awal pertama kali dilakukan secara retrospektif untuk periode awal 21 yang paling memungkinkan. Apabila entitas pemerintah tidak dapat 22 menentukan dampak kumulatif penerapan pertama kali Pernyataan 23 Standar ini untuk seluruh periode sebelumnya, entitas pemerintah 24 dapat menentukan dampak kumulatif mulai periode yang paling 25 memungkinkan pada masing-masing perjanjian dalam menerapkan 26 Pernyataan Standar ini.
1 LAMPIRAN C: CONTOH ILUSTRASI (ILLUSTRATIVE EXAMPLES)
2 (Contoh ilustrasi ini melengkapi, namun bukan merupakan bagian dari 3 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pengaturan Bersama.)
4 CI 01. Contoh-contoh ini menggambarkan situasi hipotetis yang 5 menjelaskan pertimbangan yang dapat digunakan ketika menerapkan 6 PSAP Pengaturan Bersama dalam situasi yang berbeda. Meskipun 7 beberapa aspek dari contoh dapat menyajikan pola fakta aktual, 8 semua fakta dan keadaan yang relevan dari pola fakta tertentu perlu 9 dievaluasi ketika menerapkan PSAP Pengaturan Bersama.
10 Contoh Ilustrasi 1 – Kerja sama operasional untuk pembangunan dan 11 pengelolaan aset tanpa membentuk entitas terpisah
12 CI 02. Entitas A merupakan entitas Pemerintah yang ingin mengoptimalisasi 13 aset dengan membangun ruang kerja bersama (coworking space) dan 14 properti multi-guna (mixed-use property) di atas tanah miliknya. Nilai 15 tanah adalah Rp1.250. Entitas A bekerja sama dengan entitas B, 16 sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengelolaan 17 coworking space dan event organizer. Kerja sama tersebut dituangkan 18 dalam suatu perjanjian dengan subjek utama perjanjian adalah 19 penyediaan coworking space dan mixed-use property untuk disewakan.
20 CI 03. Perjanjian kerja sama antara entitas A dan entitas B mengatur hal-hal 21 berikut:
22 (a) Entitas A dan entitas B bersama-sama menyiapkan dan 23 menetapkan desain bangunan coworking space dan mixed-use 24 property.
25 (b) Biaya konstruksi ditanggung oleh entitas A sebesar Rp1.000.
26 (c) Pengeluaran modal untuk peralatan dan mesin ditanggung oleh 27 entitas B sebesar Rp500.
28 (d) Biaya operasional ditanggung secara proporsional oleh entitas A 29 dan B melalui model bagi hasil laba operasi.
30 (e) Entitas A dan entitas B secara bersama-sama menyiapkan dan 31 menetapkan prosedur operasi terstandar coworking space.
32 (f) Entitas A dan entitas B secara bersama-sama menetapkan jenis 33 pendapatan dan jenis biaya yang akan diterima dan ditanggung 34 bersama.
35 (g) Entitas B melakukan pengelolaan sehari-hari atas coworking 36 space.
37 (h) Penentuan calon tenant dari mixed-use property ditentukan 38 bersama-sama antara entitas A dan entitas B.
39 (i) Persentase bagi hasil laba operasi (operating profit sharing) untuk 40 entitas A dan entitas B berturut-turut sebesar 65 persen dan 35 41 persen.
1 CI 04. Pada tahun pertama pengoperasian diketahui kinerja operasi, yaitu 2 pendapatan operasi sebesar Rp80 dan beban operasi sebesar Rp60.
3 Analisis
4 CI 05. Perjanjian antara entitas A dan entitas B merupakan pengaturan yang 5 mengikat dalam bentuk kontrak yang di dalamnya memuat hak dan 6 kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas yang dilakukan adalah 7 pengelolaan dan penyewaan coworking space dan mixed use property. 8 Aktivitas relevan yang diatur adalah penetapan desain bangunan, 9 penetapan prosedur operasi standar, penetapan jenis pendapatan dan 10 biaya, serta penentuan calon tenant.
11 CI 06. Entitas A melakukan penilaian apakah perjanjian memberikan 12 pengendalian secara kolektif kepada seluruh pihak. Dari perjanjian 13 dapat diobservasi bahwa seluruh keputusan atas aktivitas relevan 14 merupakan keputusan bersama antara para pihak dalam perjanjian.
15 CI 07. Tidak terdapat entitas atau kendaraan terpisah yang dibentuk untuk 16 melakukan aktivitas dalam pengaturan. Dengan demikian, 17 pengaturan bersama tersebut adalah operasi bersama.
18 CI 08. Entitas A dan entitas B mengakui aset, kewajiban, pendapatan, dan 19 beban masing-masing yang dikontribusikan ke dalam pengaturan dan 20 yang dihasilkan dari pengaturan. Entitas A mengakui:
21 (a) aset tanah senilai Rp1.250 dan bangunan hasil pembangunan 22 sendiri senilai Rp1.000 yang dikontribusikan ke dalam 23 pengaturan.
24 (b) piutang usaha dan utang usaha yang dihasilkan dari pengaturan 25 sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan.
26 (c) pendapatan LO dan pendapatan LRA dari kerja sama sebesar Rp52 27 (65 persen x Rp80) serta beban dan belanja yang timbul dari 28 aktivitas dalam pengaturan sebesar Rp39 (65 persen x Rp60) 29 sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan. Laba 30 operasi bersama yang menjadi bagian entitas A adalah sebesar 31 Rp13 (65 persen x (Rp80 – Rp60)).
32 CI 09. Entitas B mengakui:
33 (a) aset peralatan dan mesin yang dikontribusikan ke dalam 34 pengaturan sebesar Rp500.
35 (b) piutang usaha dan utang usaha yang dihasilkan dari pengaturan 36 sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan.
37 (c) pendapatan sebesar Rp28 (35 persen x Rp80) dan beban yang 38 timbul dari aktivitas dalam pengaturan sebesar Rp21 (35 persen x 39 Rp60) sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan. 40 Laba operasi bersama yang menjadi bagian entitas A adalah 41 sebesar Rp7 (35 persen x (Rp80 – Rp60)).
1 Contoh Ilustrasi 2 – Kerja sama operasional pembangunan dan 2 pengelolaan kawasan ekonomi khusus dengan membentuk entitas 3 terpisah
4 CI 10. Entitas A adalah entitas pemerintah bekerja sama dengan entitas B, 5 dan entitas C, yang keduanya merupakan perseroan terbatas milik 6 pemerintah, untuk membangun dan mengelola kawasan ekonomi 7 khusus di atas tanah milik entitas A. Untuk melakukan pembangunan 8 dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus tersebut, dilakukan 9 dengan membentuk entitas Z, sebuah badan usaha berbentuk 10 perseroan terbatas. Entitas A, B, dan C masing-masing memiliki 11 saham pada entitas Z sebesar 40 persen, 35 persen, dan 25 persen. 12 Entitas B dan C berpartisipasi dalam permodalan dengan 13 menyetorkan dana (fresh money) sementara entitas A berpartisipasi 14 dalam permodalan dengan memberikan hak untuk menggunakan 15 tanah tanpa pungutan sewa. Entitas Z membangun dan mengelola 16 kawasan ekonomi khusus dengan menggunakan setoran modal dari 17 pemegang saham.
18 CI 11. Anggaran dasar entitas Z menyebutkan bahwa:
19 (a) Entitas Z merupakan perseroan terbatas yang tunduk pada 20 peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas.
21 (b) Pengaturan terkait pernyataan sah pengambilan keputusan 22 relevan dalam rapat umum pemegang saham dinyatakan sah 23 apabila disetujui oleh lebih dari 80 persen pemegang saham.
24 (c) Hak dan tanggung jawab pemegang saham tidak melebihi saham 25 yang dimiliki.
26 (d) Aktivitas yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang 27 saham.
28 (e) Modal disetor entitas Z adalah sebesar Rp1.000.
29 (f) Kepemilikan saham entitas A, B, dan C berturut-turut adalah 30 sebesar Rp400, Rp350, dan Rp250.
31 CI 12. Pada tahun pertama pengoperasian kawasan ekonomi khusus 32 diketahui terdapat laba bersih entitas Z sebesar Rp20.
33 Analisis
34 CI 13. Anggaran dasar entitas Z merupakan pengaturan yang mengikat bagi 35 entitas A, B, dan C serta entitas Z yang di dalamnya terdapat hak dan 36 kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas relevan yang secara 37 signifikan mempengaruhi manfaat yang dapat dihasilkan oleh entitas 38 Z juga diatur dalam anggaran dasar.
39 CI 14. Dari pengaturan terkait pengambilan keputusan relevan dalam rapat 40 umum pemegang saham yang termuat pada anggaran dasar, secara 41 implisit dapat diketahui bahwa pengendalian atas entitas Z dipegang 42 oleh entitas A, entitas B dan entitas C karena jumlah hak kepemilikan 43 ketiganya jika digabungkan dapat memenuhi kriteria pengambilan
1 keputusan relevan. Gabungan dua entitas (entitas A dan entitas B, 2 atau entitas A dan entitas C, atau entitas B dan entitas C) juga tidak 3 dapat mengambil keputusan sendiri akibat ketentuan 80 persen 4 tersebut. Dengan demikian, tidak hanya salah satu pihak saja yang 5 memiliki pengendalian namun terdapat pengendalian bersama di 6 dalam perjanjian.
7 CI 15. Entitas Z merupakan entitas atau kendaraan terpisah dari entitas A, 8 B, dan C dengan badan hukum yang terpisah. Entitas A, B, dan C 9 mengakui hak atas aset neto entitas Z secara proporsional sebesar 10 persentase kepemilikan saham masing-masing dengan menggunakan 11 metode ekuitas. Dengan demikian, pengaturan tersebut adalah 12 ventura bersama (joint venture). Pada perolehan awal, entitas A 13 mengakui investasi pada ventura bersama sebesar Rp400 di neraca. 14 Pada akhir tahun pertama pengoperasian kawasan ekonomi khusus, 15 entitas A mengakui penambahan investasi pada ventura bersama dan 16 bagian laba ventura bersama sebesar Rp8 (40 persen x Rp20).
17 Contoh Ilustrasi 3 – Kerja sama operasional pengolahan limbah biomassa 18 menjadi energi listrik
19 CI 16. Entitas A adalah entitas Pemerintah yang memiliki tugas pengelolaan 20 sampah. Entitas A berkeinginan untuk memperoleh nilai tambah dari 21 sampah yang dikelola. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, entitas 22 A bekerja sama dengan entitas B, sebuah badan usaha swasta yang 23 bergerak pada bidang pengolahan biomassa menjadi energi listrik. 24 Kerja sama antara entitas A dan entitas B dituangkan dalam 25 perjanjian kerja sama dengan aktivitas utama untuk memproduksi 26 energi listrik dari input berupa biomassa.
27 CI 17. Perjanjian kerja sama antara entitas A dan entitas B mengatur hal 28 sebagai berikut:
29 (a) Entitas A beroperasi untuk mengumpulkan sampah dan memilah 30 sampah yang dikumpulkan yang memenuhi kriteria biomassa.
31 (b) Entitas A menyuplai biomassa ke dalam pembangkit biomassa 32 milik entitas B dengan menggunakan sampah yang diangkut dan 33 dipilah menggunakan peralatan dan mesin senilai Rp400.
34 (c) Entitas B mengoperasikan pembangkit hingga menghasilkan 35 energi listrik.
36 (d) Energi listrik yang dihasilkan dijual ke perusahaan listrik milik 37 negara dan beberapa pabrik.
38 (e) Hasil penjualan dibagi antara entitas A dan entitas B dengan 39 mekanisme bagi hasil penjualan (revenue sharing) dengan 40 persentase berturut-turut sebesar 20 persen dan 80 persen.
41 CI 18. Pada tahun pertama kerja sama diketahui bahwa entitas A 42 mengeluarkan biaya untuk menyuplai biomassa sebesar Rp600 yang 43 terdiri dari biaya pemilahan biomassa dari sampah yang diangkut dan 44 biaya pengangkutan. Entitas B mengeluarkan biaya untuk mengolah
1 biomassa menjadi energi listrik sebesar Rp400. Penjualan atas energi 2 listrik menghasilkan pendapatan sebesar Rp2.500 dengan Rp500 yang 3 belum diterima kasnya merupakan piutang.
4 Analisis
5 CI 19. Perjanjian antara entitas A dan entitas B merupakan pengaturan yang 6 mengikat dalam bentuk kontrak yang di dalamnya memuat hak dan 7 kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas yang dilakukan adalah 8 pengolahan biomassa menjadi energi listrik.
9 CI 20. Entitas A melakukan penilaian apakah perjanjian memberikan 10 pengendalian secara kolektif kepada seluruh pihak. Entitas A dan 11 entitas B memiliki pengendalian atas aktivitas relevan karena entitas 12 A mengendalikan suplai biomassa sebagai input produksi sedangkan 13 entitas B mengendalikan proses pengolahan biomassa menjadi energi 14 listrik. Dapat diobservasi bahwa seluruh keputusan atas aktivitas 15 relevan merupakan keputusan bersama antara para pihak dalam 16 perjanjian.
17 CI 21. Tidak terdapat entitas atau kendaraan terpisah yang dibentuk untuk 18 melakukan aktivitas dalam pengaturan. Dengan demikian pengaturan 19 bersama tersebut adalah operasi bersama.
20 CI 22. Entitas A dan entitas B mengakui aset, kewajiban, pendapatan, dan 21 beban masing-masing yang dikontribusikan ke dalam pengaturan dan 22 yang dihasilkan dari pengaturan. Entitas A mencatat:
23 (a) aset yang digunakan dalam pelaksanaan operasi bersama, yaitu 24 alat pengangkut sampah dan alat pemilah sampah senilai Rp400.
25 (b) piutang usaha sebesar Rp100 (20 persen x Rp500) yang dihasilkan 26 dari pengaturan sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam 27 pengaturan.
28 (c) pendapatan LO sebesar Rp500 (20 persen x Rp2.500), pendapatan 29 LRA sebesar Rp400 (20 persen x (Rp2.500 – Rp500)), serta beban 30 dan belanja yang timbul dari aktivitas dalam pengaturan sebesar 31 Rp200 (20 persen x (Rp600 + Rp400)).
32 Contoh Ilustrasi 4 – Pembentukan ventura bersama (joint venture) untuk 33 mengelola aset berupa padang golf
34 CI 23. Entitas A merupakan entitas Pemerintah yang diberikan penugasan 35 untuk mengelola aset eks restrukturisasi perbankan nasional berupa 36 padang golf. Untuk mengoperasikan aset tersebut, entitas A bekerja 37 sama dengan entitas B yang merupakan badan usaha yang bergerak 38 di sektor properti dan telah memiliki pengalaman mengoperasikan 39 padang golf. Pengoperasian dilakukan dengan membentuk entitas 40 terpisah berupa perseroan terbatas, yaitu entitas Z. Persentase 41 kepemilikan entitas A dan entitas B pada entitas Z masing-masing 55 42 persen dan 45 persen.
1 CI 24. Anggaran dasar entitas Z mengatur hal-hal sebagai berikut:
2 (a) Entitas Z merupakan entitas at-cost.
3 (b) Entitas Z mengoperasikan aset dan mengelola kewajiban yang 4 dikontribusikan ke dalam pengaturan.
5 (c) Entitas Z mengelola dan mendistribusikan pendapatan dan beban 6 yang timbul dari pengaturan kepada entitas A dan entitas B sesuai 7 proporsi.
8 (d) Entitas Z menerima uang muka untuk melakukan pengoperasian 9 yang penggunaannya dipertanggungjawabkan setiap bulannya.
10 (e) Entitas A mengkontribusikan aset padang golf berupa tanah dan 11 bangunan eksisting ke dalam pengaturan senilai Rp1.000.
12 (f) Entitas B mengkontribusikan aset berupa peralatan dan mesin 13 yang akan digunakan dalam pengaturan senilai Rp300.
14 (g) Entitas A menanggung biaya pengoperasian yang terkait dengan 15 pengembangan atas tanah termasuk konstruksi bangunan.
16 (h) Entitas B menanggung biaya pengoperasian terkait perolehan 17 peralatan dan mesin.
18 (i) Entitas A dan B secara bersama-sama menetapkan prosedur 19 operasi standar dan tarif yang akan dikenakan kepada pengguna 20 untuk setiap jenis produk/jasa yang dikelola entitas Z.
21 CI 25. Pada tahun pertama pengoperasian diketahui bahwa: 22 (a) Entitas Z memperoleh uang muka kerja sebesar Rp800 masing- 23 masing Rp500 dari entitas A dan Rp300 dari entitas B. 24 (b) Entitas Z mempertanggungjawabkan pengeluaran untuk 25 konstruksi bangunan sebesar Rp300, pengeluaran untuk 26 pembelian peralatan sebesar Rp150, dan biaya operasional 27 sebesar Rp60 yang seluruhnya merupakan belanja. 28 (c) Walaupun baru beroperasi setengah tahun, tercatat adanya 29 pendapatan sebesar Rp95 dan seluruhnya merupakan pendapatan 30 kas. 31 (d) Kelebihan uang muka didistribusikan kembali kepada entitas A 32 dan entitas B.
33 Analisis
34 CI 26. Anggaran dasar entitas Z merupakan pengaturan yang mengikat bagi 35 entitas A dan entitas B serta organ entitas Z yang di dalamnya terdapat 36 hak dan kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas relevan yang 37 secara signifikan mempengaruhi manfaat yang dapat dihasilkan oleh 38 entitas Z juga diatur dalam anggaran dasar.
39 CI 27. Dari pengaturan terkait pernyataan sah pengambilan keputusan 40 dalam rapat umum pemegang saham yang termuat pada anggaran 41 dasar, secara implisit dapat diketahui bahwa entitas A memiliki 42 pengendalian bersama dengan entitas B atas entitas Z.
1 CI 28. Entitas Z merupakan entitas atau kendaraan terpisah dari entitas A 2 dan B dengan badan hukum yang terpisah. Namun demikian, setelah 3 menguji klausul pada anggaran dasar yang merupakan pengaturan 4 mengikat, dapat diobservasi bahwa entitas A dan entitas B memiliki 5 hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban. Jadi walaupun 6 pengaturan bersama dilakukan melalui entitas kendaraan terpisah, 7 pengaturan bersama ini adalah operasi bersama.
8 CI 29. Entitas A menyajikan aset yang dikontribusikan pada kerja sama, 9 yaitu aset berupa tanah dan bangunan eksisting senilai Rp1.000 dan 10 perolehan aset bangunan baru dari pengembangan senilai Rp300. 11 Entitas A juga mengakui beban penyusutan dan akumulasi 12 penyusutan.
13 CI 30. Entitas A mengakui pendapatan LO dan pendapatan LRA sebesar 14 Rp52,25 (55 persen x Rp95) serta beban dan belanja sebesar Rp33 (55 15 persen x Rp60).
16 CI 31. Entitas A mengakui adanya pengeluaran kas untuk uang muka 17 sebesar Rp500 dan penerimaan kas pengembalian uang muka sebesar 18 Rp167 (Rp500 – Rp300 – Rp33) setelah uang muka tersebut 19 dipertanggungjawabkan untuk pengeluaran pengembangan 20 bangunan dan bagian entitas A atas beban operasional.
21 Contoh Ilustrasi 5 – Kerja sama antar daerah untuk pengembangan dan 22 perdagangan komoditi unggulan
23 CI 32. Entitas A, B, C, dan D merupakan entitas pemerintah kabupaten yang 24 saling bertetangga. Untuk memajukan perekonomian daerah, entitas 25 A, B, C, dan D membentuk regional management yang aktivitasnya 26 adalah melakukan pemasaran produk unggulan daerah berupa 27 produk gula kepada pembeli ataupun offtaker.
28 CI 33. Struktur regional management ini terdiri dari komponen forum 29 pimpinan entitas, dewan eksekutif yang berisikan pimpinan satuan 30 kerja perangkat daerah, dan regional manager beserta organ 31 pembantunya yang diisi tenaga profesional.
32 CI 34. Dalam perjanjian diatur bahwa tiap-tiap entitas mengkontribusikan 33 pasokan bahan baku dari daerahnya masing-masing untuk diolah 34 pada pabrik gula milik entitas lain di luar pengaturan. Pemasaran 35 akan menggunakan merk bersama dengan harga yang ditentukan 36 bersama-sama antara entitas A, B, C, dan D. Hasil penjualan akan 37 dibagi secara proporsional setelah dikurangi dengan biaya-biaya.
38 Analisis
39 CI 35. Perjanjian antara entitas A, B, C, dan D merupakan pengaturan yang 40 mengikat dalam bentuk kontrak yang di dalamnya memuat hak dan 41 kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas yang dilakukan adalah 42 pemasaran produk unggulan daerah berupa produk gula kepada 43 pembeli ataupun offtaker.
1 CI 36. Entitas A, B, C, dan D melakukan penilaian apakah perjanjian 2 memberikan pengendalian secara kolektif kepada seluruh pihak. 3 Entitas A, B, C, dan D memiliki pengendalian atas aktivitas relevan 4 karena seluruh entitas mengendalikan input produksi. Dapat 5 diobservasi bahwa seluruh keputusan atas aktivitas relevan seperti 6 penentuan harga dan proporsi biaya merupakan keputusan bersama 7 antara para pihak dalam perjanjian.
8 CI 37. Tidak terdapat entitas atau kendaraan terpisah yang dibentuk untuk 9 melakukan aktivitas dalam pengaturan. Dengan demikian, 10 pengaturan bersama tersebut adalah operasi bersama.
11 CI 38. Entitas A, B, C, dan D mengakui aset, kewajiban, pendapatan, dan 12 beban masing-masing yang dikontribusikan ke dalam pengaturan dan 13 yang dihasilkan dari pengaturan:
14 (a) aset yang digunakan dalam pelaksanaan operasi bersama.
15 (b) piutang usaha dan utang usaha yang dihasilkan dari pengaturan 16 sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan.
17 (c) pendapatan dan beban yang timbul dari aktivitas dalam 18 pengaturan sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam 19 pengaturan.
PERBEDAAN DENGAN IPSAS
PSAP Pengaturan Bersama mengadopsi seluruh pengaturan dalam International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) 37 – Joint Arrangements, yang berlaku efektif per 01 Januari 2017, kecuali:
IPSAS 37 paragraf 7 tidak mencantumkan definisi tentang Aktivitas Relevan. Terminologi tersebut dicantumkan dalam IPSAS lain, seperti IPSAS 34 – Separate Financial Statements, IPSAS 35 – Consolidated Financial Statements, atau IPSAS 36 – Investment in Associates and Joint Ventures. Mempertimbangkan IPSAS 34, IPSAS 35, dan IPSAS 36 tidak diadopsi, serta belum ada PSAP yang mengatur definisi tentang Aktivitas Relevan, maka definisi tentang Aktivitas Relevan dicantumkan dalam PSAP Pengaturan Bersama.
IPSAS 37 paragraf 8 mengatur bahwa pengaturan yang mengikat seringkali namun tidak selalu dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para pihak yang didokumentasikan. PSAP Pengaturan Bersama mengatur bahwa pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa yang melibatkan entitas pemerintah sebagai salah satu pihak dalam pengaturan bersama dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para pihak yang didokumentasikan, yang akan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam pengaturan yang mengikat.
IPSAS 37 paragraf 23 ditambahkan dengan huruf (f) belanja, mencakup bagiannya atas setiap belanja yang terjadi secara bersama-sama. Penambahan ini dilakukan mempertimbangkan kebutuhan pengakuan kepentingan operator bersama dalam penyusunan laporan realisasi anggaran.
IPSAS 37 paragraf 24 ditambahkan dengan belanja. Penambahan ini dilakukan mempertimbangkan kebutuhan pengakuan kepentingan operator bersama dalam penyusunan laporan realisasi anggaran.
IPSAS 37 paragraf 24A tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 40 Public Sector Combinations tidak diadopsi.
IPSAS 37 paragraf 26 diadopsi seluruhnya namun pada PSAP Pengaturan Bersama disajikan dalam 2 paragraf, yaitu paragraf 24 dan
IPSAS 37 paragraf 29 dan 30 terkait penyajian laporan keuangan terpisah bagi operator bersama, ventura bersama dan pihak yang berpartisipasi namun tidak memiliki pengendalian bersama tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 34 – Separate Financial Statements tidak diadopsi.
IPSAS 37 paragraf 31 tidak diadopsi. IPSAS 37 paragraf 31 mengatur bahwa penyajian informasi kuantitatif untuk periode berjalan atau perbandingan periode sebelumnya dilakukan untuk pelaporan tahunan segera setelah penerapan IPSAS 37 untuk pertama kali. Penyajian informasi tersebut mengikuti PSAP 10 (Revisi 2020) tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Dihentikan.
IPSAS 37 paragraf 39 tidak diadopsi seluruhnya dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 36 – Investment in Associates and Joint Ventures tidak diadopsi.
IPSAS 37 paragraf 41 tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 6 – Consolidated and Separate Financial Statements tidak diadopsi.
IPSAS 27 paragraf 41A tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 40 – Public Sector Combinations tidak diadopsi.
IPSAS 37 paragraf 42, 42A, 42B, 42C, 42D, 42E dan 43 bagian Effective Date tidak diadopsi dengan tujuan entitas pemerintah dapat serentak menerapkan pertama kali dan menyajikan aset, kewajiban, pendapatan, belanja dan beban terkait pengaturan bersama.
IPSAS 37 paragraf 44 bagian Penarikan dan Penggantian IPSAS 8 tidak diadopsi karena IPSAS 8 tidak pernah diadopsi.
IPSAS 37 tidak mengatur pengungkapan terkait pengaturan bersama. Penambahan pengungkapan pada paragraf 37 PSAP ini bertujuan untuk memberikan pengaturan terkait pengungkapan minimum yang diperlukan. Pengungkapan pada paragraf 37 diadaptasi dari pengungkapan kepentingan pada pengaturan bersama yang diatur dalam IPSAS 38 – Disclosure of Interests in Other Entities.
IPSAS 37 Basis for Conclusions tidak diadopsi untuk hal-hal yang terkait dengan kronologis proses bisnis pembahasan standar oleh International Public Sector Accounting Standard Board (IPSASB).
- IPSAS 37 Pedoman Penerapan PP 33A – PP 33D Akuntansi untuk Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 40 – Public Sector Combinations tidak diadopsi.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas pengaturan bersama, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pengaturan bersama dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
